SLEMAN, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 setelah pengesahan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY pada Selasa, 21 November 2023.
“Kami masih melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam penentuan UMK Sleman 2024 sambil menunggu penetapan UMP DIY,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Sleman Sutiasih di Sleman, Kamis, 23 November 2023.
Menurut dia, meskipun besaran kenaikan UMP DIY 2024 telah diumumkan oleh Sekretaris Daerah DIY sebesar 7,27 persen, namun ketetapan tersebut baru diumumkan ke publik.
“Setelah diputuskan dan diumumkan ke publik, besaran UMP tersebut akan diikuti dengan ketetapan UMP yang ditandatangani oleh Gubernur DIY,” katanya.
Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada ketetapan berupa surat yang ditandatangani oleh Gubernur DIY mengenai UMP 2024.
“Kami menunggu surat ketetapan UMP DIY 2024, setelah ada Surat Ketetapan UMP DIY 2024 yang ditandatangani Gubernur DIY kami baru bisa bertindak untuk menentukan UMK Sleman 2024,” katanya.
Sutiasih juga menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan berapa persen kenaikan dan angka UMK Sleman yang akan diterapkan.
“Semua nantinya akan ditentukan berdasarkan ketetapan dan rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan yang terkait,” katanya.
Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61, naik dari tahun 2023 sebesar Rp144.115,22 atau ada kenaikan sebesar 7,27 persen. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)