BANTUL, Lingkar.news – Kegiatan takbir keliling yang digelar malam hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto mengatakan, berdasarkan evaluasi dari kegiatan takbir keliling pada tahun lalu masih ada yang menggunakan petasan, kemudian membunyikan sound system dengan volume keras.
“Cara cara takbiran ini saya kira perlu ditertibkan dan dibatasi, kan dengan takbiran keliling kemudian menggunakan musik terlalu keras justru tidak mencerminkan islami, hal itu juga menimbulkan potensi gangguan,” katanya di Bantul, Jumat, 22 Maret 2024.
Dia juga mengatakan, cara-cara takbiran keliling yang dilakukan pada tahun lalu misalnya rute putar yang melintasi wilayah juga berpotensi menimbulkan kerusuhan, dan tawuran antarkelompok peserta takbiran.
“Sehingga perlu dibatasi saya kira wilayah kelilingnya dari mana kemudian pembatasan sound sistem, kalau kemarin kan tidak dibatasi, sehingga semua bisa keras kerasan musik juga tidak mencerminkan musik religi,” katanya.
Menurut dia, batasan dan penertiban dalam kegiatan takbir keliling tersebut yang sekiranya perlu diatur dalam Surat Edaran Bupati Bantul untuk kemudian disosialisasikan kepada semua masyarakat dan panitia takbir di setiap masjid masjid.
Terkait dengan penegakan selama bulan Ramadhan, Satpol PP melakukan penertiban berbagai hal kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) dan mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan puasa.
Dia mengatakan, beberapa kegiatan masyarakat yang disinyalir menjadi potensi gangguan trantibum dan perlu dilakukan penertiban bersama aparat keamanan tersebut seperti kegiatan yang berkaitan dengan masalah petasan, kemudian peredaran minuman keras.
“Kemudian juga barang kali masih ada prostitusi, juga hiburan-hiburan malam yang mungkin bisa mengganggu, kita sarankan untuk menyesuaikan selama di bulan Ramadhan ini,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)