JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa persoalan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta untuk anggota DPR RI merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi isu adanya tunjangan rumah seiring dengan penghapusan fasilitas rumah jabatan DPR.
“Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu,” ujarnya singkat saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan fasilitas tersebut berkaitan dengan tidak digunakannya lagi rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, oleh anggota legislatif. Menurutnya, seluruh mekanisme penyesuaian tunjangan akibat peralihan itu berada di bawah kewenangan Kemenkeu.
“Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata. Jadi silakan ditanyakan ke Ibu Menkeu,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengelolaan rumah jabatan DPR sebagian besar berada di bawah tanggung jawab Kementerian Keuangan, sedangkan Kemensetneg hanya mengelola sebagian kecil dari blok rumah tersebut.
“Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa meskipun gaji pokok anggota DPR belum pernah naik dalam 15 tahun terakhir, ada penyesuaian dalam bentuk tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi atas penghapusan rumah dinas.
Ia menyebut, dengan ditambah berbagai tunjangan lain seperti bahan bakar, beras, dan konsumsi, total pendapatan bersih anggota DPR saat ini bisa mencapai hampir Rp70 juta per bulan.
Adies menilai penyesuaian tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan saat ini, sembari anggota DPR tetap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di tengah kebijakan efisiensi belanja negara.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid