YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pria berinisial ED, residivis kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor rental di Kota Yogyakarta, kembali tertangkap polisi.
Kepala Polsek Gedongtengen Kompol Eka Andy Nursanto menjelaskan ED diringkus setelah laporan pemilik sebuah rental pada 26 Agustus 2025 ditindaklanjuti dengan pelacakan GPS sepeda motor.
“Penangkapannya karena GPS-nya dari barang (sepeda motor) tersebut masih bisa kami lacak,” ujar Eka, Kamis, 28 Agustus 2025.
ED merupakan pekerja di sebuah penginapan. Ia melancarkan aksinya dengan modus memanfaatkan kedekatannya dengan pemilik usaha rental motor untuk meminjam kendaraan.
“Alasannya untuk dipinjam pakai kepada tamunya di homestay tersebut,” kata Kompol Eka.
Kronologis kasus penggelapan sepeda motor rental bermula pada 10 Agustus. ED meminjam satu unit sepeda motor kepada korban, dua hari kemudian dua unit, dan pada 19 Agustus satu unit lagi.
Namun, sepeda motor yang dipinjam itu tidak pernah dipakai untuk tamu homestay, melainkan digadaikan kepada pihak lain. Dari cara itu, pelaku mendapatkan uang meski kendaraan bukan miliknya.
Meskipun sempat membayar biaya sewa, empat motor itu tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya pemilik rental melapor ke Polsek Gedongtengen pada 26 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga unit sepeda motor, dua di Tegalrejo, Kota Yogyakarta, dan satu unit di Sleman, sedangkan satu unit lain masih dalam penguasaan ED dan siap dipindahtangankan.
“Digadaikan kepada orang-orang yang masih awam. Mereka merasa hanya menggadai dan mendapat untung kecil, padahal perbuatan ini sudah memenuhi unsur pidana karena memindahtangankan barang yang bukan haknya,” tuturnya.
Nilai empat unit motor itu sekitar Rp100 juta. Dari hasil penggadaian, pemilik rental menderita kerugian Rp19 juta.
“Tersangka ED ini sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama, dalam kasus yang sama,” ujarnya.
ED dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Eka mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan bermotor, agar lebih berhati-hati menyerahkan unit kepada penyewa. Identitas dan maksud penggunaan kendaraan harus dipastikan jelas meskipun penyewa sudah dikenal.
“Walaupun sudah kenal, harus ada identitas yang jelas. Yang kenal saja, dia tega juga untuk memindahkan atau menggadaikan barang yang bukan haknya,” pungkasnya.
Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa