BANTUL, Lingkar.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul menuntut hukuman mati terhadap Yoga Andry (30) terdakwa dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Juremi (64) yang terjadi di Kelurahan Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoga Andry dengan pidana mati,” kata JPU Embun Sumunaringtyas saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin, 22 September 2025.
JPU menyatakan, tuntutan pidana mati dijatuhkan berdasarkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan, termasuk bukti kuat bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana menggunakan palu besi sebagai alat kejahatan.
“Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban,” tambah Embun.
Sementera itu, Ketua Majelis Hakim Eko Arief Wibowo memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atas tuntutan dari JPU. Yoga Andry menyatakan menerima tuntutan dan mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya.
“Mohon maaf. Saya sangat menyesal dan menyadari perbuatan saya dan tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan selalu ingat dengan pesan dan amanat pihak keluarga untuk selalu mendoakan saat sholat. Saya akan melaksanakannya setiap hari sampai akhir hidup saya,” ujar Yoga.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada 6 Oktober 2025.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, R. Anwar Ari Widodo, menyambut positif tuntutan yang diajukan jaksa dan berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut.
“Apresiasi terhadap jaksa penuntut umum, dengan tuntutan hukuman mati ini, jaksa benar-benar bisa merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga korban,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tuntutan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan berat.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua jajaran Adhyaksa, baik di Bantul, DIY, maupun di Kejaksaan Agung. Ini adalah langkah penting agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” lanjutnya.
Dari pihak keluarga korban, anak keempat almarhum, Toni Santosa, menilai tindakan terdakwa tergolong kejam dan tidak dapat ditoleransi.
Toni menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
“Terima kasih kepada pengadilan Bantul. Intinya kalau dari kami keluarga korban, pelakunya harus dihukum mati,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid