Semarang (LINGKAR.NEWS) – Dewan Pers menegaskan bahwa konten dari media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa tidak termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa konten yang dihasilkan oleh media sosial yang berafiliasi dengan media massa tetap dianggap sebagai produk jurnalistik.
Pernyataan ini disampaikan Jazuli saat menjawab pertanyaan peserta pada Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa yang Bertanggungjawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).
Ia menambahkan bahwa saat ini banyak perusahaan media massa memiliki platform media sosial untuk memublikasikan konten jurnalistik mereka.
Jika terjadi sengketa informasi terkait konten dari medsos yang berafiliasi dengan perusahaan media massa, penyelesaiannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi, red.),” ujar Jazuli.
Pada kesempatan yang sama, Jazuli mengapresiasi forum yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Menurutnya, forum ini merupakan langkah nyata untuk membangun ekosistem media yang kredibel di tengah tantangan industri pers yang semakin kompleks.
“Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri. Banyak faktor internal dan eksternal yang memengaruhi maka kegiatan seperti ini penting untuk dilakukan secara reguler,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk membatasi ruang pers, melainkan berupaya memperkuat ekosistem media yang sehat.
“Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder. Karena itu, Kemenko Polhukam merangkul semua pihak agar bersama-sama mewujudkan media nasional yang sehat,” jelas Ariefin.
Ariefin juga menyoroti cepatnya perkembangan teknologi yang menuntut pemerintah dan pelaku media untuk bergerak seirama.
“Kita berusaha mengimbangi perkembangan teknologi tanpa bekerja sporadis. Semua pihak kita rangkul supaya tidak tertinggal,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Agung Hariyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem media lokal.
“Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya. Media juga menjadi pilar keempat demokrasi, jadi harus bisa memberikan informasi berimbang,” kata Agung.(anta/red)