JAKARTA, Lingkar.news – Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sumantri Suwarno buka suara terkait hasil audit internal organisasi yang memuat dugaan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar pada 2022.
Hal tersebut buntut kasus eks Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang disebut mengirimkan dana Rp100 miliar melalui perusahaannya, Grup PT Batulicin Enam Sembilan ke rekening PBNU.
Sumantri mengakui bahwa transaksi Rp100 miliar memang benar adanya dan sejak awal terdata oleh staf keuangan PBNU.
“Rp100 miliar itu memnag betul-betul ada transaksi yang masuk. Dari awal memang tidak ditutupi atau disembunyikan. Staf keuangan sudah mencatat, sudah mengetahui, dan saya minta mereka untuk mendokumentasikan,” ujarnya di Gedung PBNU Jakarta, Selasa, 2 Desember 2025.
Terkait Mardani H Maming yang pada waktu itu menjabat bendahara umum PBNU, dirinya menyebut sudah mengantisipasi risiko polemik yang akan terjadi.
“Saya sejujurnya sudah mengantisipasi peristiwa seperti ini akan terjadi. Karena kita tahu sensitivitas, karena Bang Mami sendiri kan sedang kena kasus hukum,” terangnya.
Ia mengaku langkah antisipasi yang dia maksud bertujuan untuk menghindari tafsir yang merugikan lembaga.
“Kita coba analisis supaya tidak menimbulkan komplikasi atas opini-opini publik yang bisa merugikan NU,” jelasnya.
Sumantri menegaskan PBNU sebagai institusi tidak terlibat dalam perkara hukum yang menyeret Mardani Maming.
“PBNU sebagai institusi terlibat? Ya pasti tidak. PBNU sama sekali secara kelembagaan tidak terlibat dalam konteks korupsinya. Bahkan dalam konteks fundraising-nya pun tidak,” tegasnya.
Karena, kata dia, sebagian besar dana sudah ditarik kembali oleh pihak Maming.
“Kita meminta untuk Bang Maming mengambil sebagian dari dana ini yang akhirnya tidak disumbangkan. Itulah kemudian terjadi pengembalian dana dan itu diakui oleh kubu mereka,” tuturnya.
Kemudian terkait audit internal organisasi yang memicu polemik ini, Sumantri mengatakan tidak pernah ada kesimpulan adanya indikasi TPPU dari pihak auditor.
“Audit umum itu tidak memberikan opini misalnya terjadinya salah tata kelola, terjadinya fraud, apalagi indikasi TPPU. Itu bukan ranahnya auditor,” terangnya.
Lantaran banyaknya framing yang berkembang, ia mengungkapkan kantor akuntan publik terkait telah memilih mundur karena hasil kerjanya sudah dianggap tidak orisil lagi.
“Auditor mengatakan mengundurkan diri karena mereka merasa apa yang mereka hasilkan sudah dikutip dan dimanipulasi sedemikian jauh untuk menimbulkan framing yang salah,” imbuhnya.
Terkait kasus ini, Sumantri mengaku khawatir akan berdampak buruk bagi tata kelola PBNU ke depan. Ia bahkan menyebut kedepan banyak auditor takut untuk melakukan audit ke PBNU.
“Ini menjadi berita buruk karena nanti di masa depan auditor-auditor lain jadi takut melakukan audit terhadap PBNU,” tandasnya.