SLEMAN, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (9/4/2026).
Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini dilakukan karena aset-aset tersebut berada dalam area Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa aset tersebut kini telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo.
Temuan serupa juga terjadi pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga hak penggunaannya dialihkan kepada Kementerian PU.
“Tahun lalu, aset barang rampasan tersebut sempat diajukan untuk dilelang. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU yang menyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam PSN jalan tol. Dengan status tersebut, aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU,” jelas Feby.
Aset berupa tanah senilai total Rp3,88 miliar tersebut berasal dari dua perkara. Pertama, perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Buru Selatan (2011–2016, 2016–2021) Tagop Sudarsono Soulisa.
Kedua, perkara tindak pidana korupsi Bupati Probolinggo (2013-2018, 2019-2024) Puput Tantriana Sari beserta suaminya Hasan Aminudin selaku Anggota DPR RI (2014-2019, 2019-2024) dan pernah menjabat Bupati Probolinggo (2003-2008, 2008-2013).
Aset yang terkait dengan Tagop terdiri atas tiga bidang tanah berikut bangunannya, yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman. Aset tersebut meliputi satu bidang tanah 52 meter persegi di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, serta dua bidang tanah seluas 3 meter persegi dan 139 meter persegi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati. Total nilai aset Tagop mencapai Rp3.421.373.000.
Sedangkan aset Puput dan suaminya Hasan berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur bernilai Rp465.932.000.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki