SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman resmi melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, pada Selasa (8/9/2026). Teguran ini diberikan lantaran pihak kalurahan belum menyerahkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBKal (LRA) Semester I Tahun Anggaran 2026 yang seharusnya sudah diserahkan paling lambat minggu kedua bulan Juli 2026.
Keterlambatan penyampaian laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.10.2.4/1282 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman, Alhalik, S.Sos., M.T. Dalam surat tersebut, Dinas PMK menegaskan bahwa LRA Semester I TA 2026, bersama dengan LPPKal TA 2025 dan IPPKal TA 2025, merupakan syarat mutlak bagi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II serta Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) tahap II tahun 2026.
“Sesuai Perbup Sleman Nomor 49.1 Tahun 2017 dan perubahannya, batas penyusunan LRA Semester I adalah minggu kedua Juli. Kami minta Kalurahan Minomartani segera menindaklanjuti agar tidak menghambat pencairan dana desa,” ujar Alhalik saat dikonfirmasi mengenai urgensi pelaporan tersebut.
Dinas PMK memberikan batas waktu terakhir kepada Pemerintah Kalurahan Minomartani untuk segera menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya pada minggu ketiga bulan September 2026. Laporan wajib diserahkan kepada Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman melalui Panewu Ngaglik.
Kewajiban pelaporan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 49.1 Tahun 2017 tentang Siklus Tahunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 29 Tahun 2019, serta Perbup Sleman Nomor 47.1 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa. Pihak Dinas PMK menekankan bahwa ADD dan BHPRD tahap II tahun 2026 tidak akan disalurkan sebelum seluruh persyaratan administrasi dipenuhi oleh pemerintah kalurahan.
Surat teguran ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Sleman, Inspektur Kabupaten Sleman, Ketua BPKal Minomartani, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Sleman. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kalurahan Minomartani belum memberikan keterangan resmi terkait kendala yang menyebabkan keterlambatan pelaporan tersebut.
Penulis : Agung Margandhi / TAPM Kabupaten Sleman – Lokasi : (Kabupaten Sleman)