GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, resmi memulai tahapan fasilitasi penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) dari periode 2022–2027 menjadi 2022–2029 pada Rabu (15/10/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan kalurahan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan fasilitasi tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor, mulai dari pihak Kapanewon Rongkop, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Gunungkidul, hingga jajaran Pendamping Desa.
Hadir dalam pertemuan tersebut Plt. Lurah Bohol Yudi Wibawa, Plt. Carik Anang Heru Purnama, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) untuk membahas teknis penyusunan, pembentukan tim, hingga mekanisme pelibatan masyarakat.
Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Rongkop, Budjang Arif Khusnaindar, menegaskan bahwa perubahan dokumen ini harus dilakukan secara tertib sesuai regulasi. Ia menekankan bahwa penyesuaian tidak boleh hanya sebatas mengubah angka tahun, melainkan harus melalui tahapan yang terukur.
“Perubahan RPJMKal harus dilaksanakan melalui tahapan yang jelas dan melibatkan unsur-unsur yang memiliki peran dalam proses perencanaan pembangunan kalurahan. Karena itu, sejak awal perlu disepakati pembagian tugas, jadwal kegiatan, serta mekanisme koordinasi agar proses penyusunannya berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Budjang.
Senada dengan hal tersebut, TAPM Kabupaten Gunungkidul, Ki-Slamet, menambahkan bahwa substansi dokumen harus tetap menjadi prioritas utama agar kesinambungan pembangunan terjaga.
Menurutnya, perubahan periode perencanaan menuntut penelaahan kembali terhadap arah kebijakan dan target yang hendak dicapai.
“Perubahan RPJMKal bukan sekadar memperpanjang periode perencanaan. Pemerintah kalurahan perlu menelaah kembali substansi dokumen agar arah pembangunan, prioritas program, dan target yang ditetapkan tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Ki-Slamet.
Dalam teknis penyusunan, Pendamping Desa Rongkop, Sunu Aji Saksana dan Gunawan Aribowo, menyoroti pentingnya kesiapan data dan pembagian tugas yang jelas bagi tim penyusun. Ia menekankan bahwa tim harus mampu mengidentifikasi program yang masih relevan agar pembangunan tetap terarah.
Sementara itu, Ketua Bamuskal, Sugiarto, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal proses ini agar tetap selaras dengan aspirasi masyarakat.
Menanggapi arahan tersebut, Plt. Lurah Bohol, Yudi Wibawa, menyatakan kesiapan pemerintah kalurahan untuk segera menindaklanjuti hasil fasilitasi.
“Kami berharap melalui fasilitasi ini, proses perubahan RPJMKal Kalurahan Bohol dapat berjalan lebih terarah dan sesuai ketentuan. Hasil koordinasi akan kami tindak lanjuti bersama tim penyusun dan Bamuskal, sehingga dokumen yang dihasilkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas kalurahan,” pungkas Yudi.
Penulis : Slamet Nursanto / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Kalurahan Bohol, Rongkop, Gunungkidul)