KULON PROGO, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kapanewon Panjatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Permasalahan Sosial di Desa Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, pada Kamis (24/9/2026).
Pertemuan tersebut fokus pada sosialisasi pemanfaatan layanan transaksi digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi masjid di wilayah setempat serta pembahasan mengenai dampak sosial perjudian daring.
Dalam kegiatan yang menghadirkan Bank BPD DIY Cabang Pembantu Temon sebagai narasumber ini, pihak Kapanewon merencanakan pemberian QRIS kepada perwakilan masjid se-Kapanewon Panjatan.
Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan infak dan sedekah, sekaligus menciptakan sistem pengelolaan keuangan masjid yang lebih praktis, transparan, dan aman.
Panewu Panjatan Agung Wibowo dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah membawa perubahan signifikan dalam pola transaksi masyarakat. Menurutnya, adaptasi terhadap sistem digital sudah menjadi kebutuhan mendesak, termasuk dalam sektor kegiatan keagamaan.
“Di era digital seperti sekarang, masyarakat sudah banyak menggunakan transaksi secara digital. Termasuk untuk bersedekah, masyarakat dapat memanfaatkan QRIS. Selain memberikan kemudahan, penggunaan transaksi digital juga diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dalam pengelolaan infak dan sedekah,” ujar Agung.
Selain agenda digitalisasi, forum Rakor tersebut juga menjadi wadah krusial untuk membedah berbagai persoalan sosial yang tengah berkembang di masyarakat.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian serius dalam rapat tersebut adalah dampak pemblokiran sejumlah rekening bank milik warga yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Pemerintah Kapanewon berharap melalui koordinasi ini, penanganan permasalahan sosial di wilayah Panjatan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan terukur.
Penulis : Hendri Sulistya / Jurnalis – Lokasi : (Kapanewon Panjatan, Kulon Progo)