YOGYAKARTA, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja di wilayah setempat hingga 14 April 2023.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, R Darmawan saat dihubungi di Yogyakarta, pada Kamis, 30 Maret 2023 mengatakan, posko pengaduan yang bertempat di Kantor Disnakertrans DIY membuka layanan sejak 23 Maret 2023.
“Posko aduan THR tingkat provinsi tanggal 23 Maret sudah ‘open’. Terutama untuk masyarakat yang mengadukan secara tatap muka. Untuk daring nanti bisa melalui kabupaten/kota,” kata Darmawan.
Ia berharap, para pekerja berani membuat aduan apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR 2023 yang merupakan hak masing-masing pekerja.
Selain secara tatap muka, para pekerja dapat menyampaikan aduan THR 2023 secara daring melalui https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr yang akan langsung terhubung ke laman Disnakertrans kabupaten/kota.
“Dari kabupaten/kota akan dilanjutkan ke provinsi. Misal perusahaan diketahui tidak membayar THR itu nanti yang mengawasi petugas pengawas kami di provinsi,” ujarnya.
Hingga saat ini, menurut Darmawan, Posko THR Disnakertrans DIY sama sekali belum menerima aduan terkait perusahaan yang enggan membayar THR baik secara luring maupun daring.
Selain menerima aduan dari para buruh, tambahnya, pihak pengusaha juga dipersilakan melakukan konsultasi dengan petugas Posko Pengaduan THR di Disnakertrans DIY terkait mekanisme pembayaran THR.
Menurut dia, sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan konsultasi.
“Pokoknya kami siap memediasi atau memberikan konsultasi, mungkin banyak yang kurang tahu, apakah pekerja kontrak dapat THR atau tidak, harian lepas dapat atau tidak,” ucapnya.
Aturan pembayaran THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Darmawan mengatakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.
Sesuai aturan itu, THR harus diberikan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
“Terlambat membayar dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan dan THR-nya pun juga tetap harus dibayarkan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)