Kasus Tom Lembong Kuasa Hukum Klaim Keliru Kejagung Punya 4 Bukti

Kasus Tom Lembong: Kejagung Punya 4 Bukti, Kuasa Hukum Klaim Keliru

JAKARTA, Lingkar.news Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

“Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik,” kata perwakilan Kejagung, Teguh A, dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Teguh menegaskan pihaknya sebagai termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan, pihaknya juga sempat memeriksa Tom sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

“Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.

Tuai Polemik Publik, Anggota DPR RI Usulkan Bentuk Panja Kasus Tom Lembong

Dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon.

Kemudian, Kejagung juga menjelaskan soal tudingan terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.

Teguh menegaskan pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

“Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selalu tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan penyidik telah memberikan kesempatan soal penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi. Namun, Tom belum siap untuk menghadirkan kuasa hukumnya sendiri saat itu.

“Dalam BAP tersangka tanggal 29 Oktober 2024 jawaban nomor 4 yang menyatakan bahwa untuk pemeriksaan ini saya bersedia didampingi oleh penasihat hukum atau pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Kejaksaan Agung RI,” tambahnya.

Dengan demikian, Kejagung meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong lantaran penetapan tersangka terbilang sah sesuai aturan.

Kubu Tom Lembong Sebut Ada Tebang Pilih Kasus Impor Gula

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Tim penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan kekeliruan. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

Ada lima poin permohonan yang disebutkan bahwa penetapan tersangka atas kasus impor gula keliru. Kelima poin tersebut diantaranya pemohon tidak diberikan kesempatan menunjuk kuasa hukum, penetapan terangka dilakukan sewenang-wenang dan tidak didasarkan dua alat bukti cukup. Selain itu Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 2016,

“Salah satunya surat penunjukan pengacara oleh pihak kejaksaan. Sedangkan menurut KUHAP pengacara itu dipilih tersendiri oleh tersangka. Ini menunjukkan ada hal yang tidak sesuai dalam prosedur antara lain tentang surat penetapan penahanan, penetapan sebagai tersangka, dan lain-lainnya itu,”

Tom Lembong tidak dihadirkan dalam sidang praperadilan ini dijadwalkan sidang jawaban dari Kejaksaan Agung pada Selasa, 19 November 2024.