
JAKARTA, Lingkar.news – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
“Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata jaksa KPK saat sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.
Dalam persidangan, jaksa setidaknya menyampaikan 15 poin tanggapan atas eksepsi Hasto dan penasihat hukumnya. Pada pokoknya, jaksa menyatakan eksepsi kubu Hasto semestinya ditolak karena dalih-dalih keberatan dinilai tidak berdasar.
Salah satunya dalih bahwa kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret Hasto merupakan daur ulang dari perkara inkrah.
Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Pernah Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi
JPU menyatakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelumnya tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara Sekjen PDIP Hasto.
“Putusan perkara Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri yang telah diputus, tidak mengikat terhadap putusan majelis hakim berikutnya yang menyidangkan perkara ini, apalagi jika dalam tahap penyidikan ditemukan adanya fakta baru,” ucap jaksa.
Dalam nota keberatan atau eksepsi, kubu Hasto menyatakan surat dakwaan jaksa bertentangan dengan putusan inkrah untuk terdakwa mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan mantan caleg PDI Perjuangan Saeful Bahri.
Pada pokoknya, Hasto dan tim kuasa hukum berdalih bahwa tidak ada fakta mengenai keterlibatan Sekjen PDIP itu dalam putusan majelis hakim untuk perkara atas nama Wahyu, Agustiani, dan Saeful.
Jaksa menyatakan dalih keberatan yang disampaikan dalam persidangan pada Jumat, 21 Maret 2025 bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hasto Merasa Dirinya Dikriminalisasi Terkait Perkara Harun Masiku
Selain itu, menurut jaksa, dalih kubu Hasto dimaksud juga menunjukkan keinginan yang bersangkutan untuk mengisolasi permasalahan keterlibatan dalam perbuatan pemberian suap.
Di sisi lain, jaksa menyebut surat dakwaan telah didasarkan pada bukti-bukti yang didapat selama penyidikan berupa keterangan para saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti sehingga dugaan keterlibatan Hasto harus dibuktikan di dalam persidangan.
“Untuk membuktikan apakah ada keterkaitan dengan terdakwa atau tidak dengan membuktikan adanya niat jahat terdakwa dan perbuatan jahat terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan tentunya hal tersebut telah masuk pada materi pokok perkara yang akan dibuktikan pada proses pemeriksaan persidangan selanjutnya,” kata jaksa.
Jaksa pun menekankan bahwa majelis hakim tidak terikat pada putusan pengadilan lain. Ihwal demikian termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 173 K/Kr/1963 tanggal 24 Agustus 1965 serta sejalan dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dengan demikian, jaksa menilai putusan perkara Wahyu, Agustiani, dan Saeful yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak bersifat mengikat terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkara Hasto.
“Berdasarkan uraian tersebut, dalih penasihat hukum terdakwa sudah selayaknya ditolak,” ucap jaksa.
Untuk itu, jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan atas nama Hasto Kristiyanto Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” imbuh jaksa.
Dengan begitu, jaksa penuntut umum komisi antirasuah meminta majelis hakim pemeriksaan perkara Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap tetap dilanjutkan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)