JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan menggagas pemiskinan terhadap mafia tanah.
“Kami akan menggagas adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Nusron berpendapat para mafia tanah tidak cukup hanya dikenakan hukuman dengan delik pidana umum hingga tindak pidana korupsi.
“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Untuk itu, dia menyebut Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan agar para mafia tanah nantinya bisa dikenakan dengan delik pencucian uang.
“Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” tuturnya.
Terungkap! Kasus Mafia Tanah di Bandung Rugikan Negara Rp3,6 T
Terkait hal itu, dia mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) khusus dengan Kejaksaan Agung, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini yang perlu kami dorong dalam rakor itu, kami sedang simulasi. Supaya apa? Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia,” ungkapnya.
Hal tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi rakyat di Tanah Air sebab para mafia tanah mempermainkan dan menyerobot hak orang-orang kecil yang memang berhak.
“Supaya kami semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR, tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak,” katanya.
Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri ATR/BPN beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN, hingga pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih (KMP). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)