Pemkab Jayapura Dukung Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua Masuk Undang Undang

Pemkab Jayapura Dukung Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua Masuk Undang-Undang

SENTANI, Lingkar.news Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarni Purnomo mengatakan perlunya perlindungan atau proteksi hak politik orang asli Papua (OAP).

Hal itu disampaikan Triwarni saat menemui Tim kunjungan kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dipimpin Dorince Mehue dengan Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo berlangsung di Kediaman Bupati Jayapura, Jumat, 16 Februari 2024.

Triwarni mengatakan bahwa Kabupaten Jayapura memiliki sembilan suku besar yang seharusnya memiliki proteksi hak politik sebagai OAP. Kesembilan suku di Jayapura itu yakni Buyakha (Sentani), Imbi Numbai, Oktim, Tepra, Djoukari, Elseng, Demutru, Moi dan Yowari.

“Jadi lebih banyak bicara mengenai pembangunan dan hak politik masyarakat asli Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura sehingga bisa memperoleh hak politiknya dengan baik,” kata Triwarni dalam keterangan tertulisnya di Sentani, Sabtu, 17 Februari 2024.

Menurut dia,  MRP sebagai keterwakilan dari lembaga kultur masyarakat adat Papua memang menjadi tugasnya untuk dapat memproteksi hak-hak dasar OAP di dalam setiap pembangunan termasuk hak politiknya.

“Hal ini masih dalam perbincangan panjang, dimana dalam perundang-undangan sendiri sebenarnya belum mengatur secara spesifik mengenai hak-hak politik dari masyarakat adat, sehingga ini harus menjadi dorongan untuk MRP agar ini sebagai dasar hukum,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan, pemerintah daerah sifatnya sebagai penampung semua aspirasi masyarakat terutama dari lembaga MRP, dan ini akan menjadi catatan untuk kemudian dibahas lebih lanjut dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun instansi teknis.

“Harapan kami semua tentu ingin masyarakat Papua, khusus yang ada di Kabupaten Jayapura dapat sejahtera dalam pembangunan apapun, termasuk memperoleh kepastian dalam kontestasi politik secara utuh,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) MPR ke Kabupaten Jayapura Dorince Mehue mengatakan dalam tim ini terdapat tujuh anggota MRP yang secara kontinyu (tetap) mengikuti perkembangan Pemilu 2024 di daerah setempat.

“Setelah kami melakukan kunker sejak 13 Februari 2024, hasil laporannya telah diambil dari empat wilayah pembangunan dari 19 distrik di Kabupaten Jayapura, kemudian akan dibahas dalam sidang, tetapi prinsipnya proses mulai tahapan hingga pencoblosan di daerah ini sangat luar biasa proses semuanya berjalan baik,” ujarnya.

Dorince juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Jayapura karena telah memberikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas di daerah setempat.

“Kerja-kerja pemerintah daerah seperti ini tidak terlepas dari peran kepala daerah yang dapat mengatur dan mengarahkan semua urusan baik pembangunan maupun politik sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta Lingkar.news)