Jumlah Pendidik di Daerah 3T Masih Kurang DPR Usul Skema Transfer Guru

Pendidik di Daerah 3T Masih Kurang, DPR Usul Skema Transfer Guru

JAKARTA, Lingkar.news Komisi X DPR RI mendorong pemerintah membuat aturan skema transfer guru sehingga tidak ada persoalan kekurangan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kami mendorong pemerintah dalam hal pemerataan guru betul-betul memperhatikan wilayah 3T, termasuk di Maluku sangat kekurangan sekali,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Adapan salah satu cara untuk mewujudkan pendistribusian guru yang merata yakni dengan skema transfer guru. Dalam skema itu, pemerintah dapat melakukan pengiriman guru dari daerah yang sudah kelebihan guru, ke daerah yang mengalami kekurangan guru.

“Bila perlu ada aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk memeratakan guru ini. Ketika di provinsi lain kelebihan guru maka dibuat aturan untuk mengirim guru-guru kita ke daerah-daerah 3T, termasuk Maluku,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Ia mengungkapkan pentingnya pengiriman tenaga pendidik dari daerah yang sudah kelebihan guru ke daerah yang masih minim.

“Dulu pernah terjadi sebuah provinsi kekurangan guru meminjam ke provinsi lain yang kelebihan guru untuk dipinjam 4–5 tahun. Mempersiapkan guru-guru selama itu, yang belum S-1 didorong S-1 dulu. Jadi, guru-guru itu dipinjam dari provinsi yang kelebihan guru,” bebernya.

Banyak Guru Gagal Paham soal Kenaikan Gaji, PGRI Jateng: Itu Dilakukan Melalui Sertifikasi

Dia pun meminta para guru agar siap berbakti jika diberi kesempatan untuk mengabdi di daerahnya. Apalagi, kata dia, guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) punya klausul siap ditempatkan di mana saja.

“Dalam konteks Undang-Undang ASN itu ‘kan dikatakan bahwa guru-guru siap untuk ditempatkan di wilayah Republik Indonesia dan ini menjadi uji coba supaya nanti suatu saat itu terjadi di provinsi lain kita sudah punya gambaran atau pemetaan,” terang dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Analisis dan Advokasi Kebijakan Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Lukman Solihin, menyebut pemerataan guru di Indonesia perlu menjadi perhatian bersama seluruh pihak.

Usul Raperda Perlindungan Guru, DPRD Kota Bogor Ingin Perjuangkan Hak Guru

Lukman juga menjelaskan, ketika masuk ke masing-masing provinsi, kewenangan guru juga berbeda, misalnya tingkat SMA atau SMK masuk dalam wewenang provinsi, sedangkan SD, SMP, PAUD masuk ke dalam wewenang kabupaten/kota.

Ia memaparkan data berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan dasar (Dikdas), dan Pendidikan menengah (Dikmen), di mana secara keseluruhan jumlah guru sebetulnya sudah terpenuhi, tetapi rasio distribusi guru masih belum merata.

Saat ini, total guru (TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang ada di Indonesia yakni 3.057.552, yang terbagi ke dalam sekolah negeri sebanyak 2.212.988, dan sekolah swasta sebanyak 844.564.

Di tingkat SD-SMA, rasio ketimpangan guru masih tinggi. Untuk tingkat SD misalnya, rasio idealnya yakni 1:28, tetapi saat ini rasionya masih 1:16, di mana jumlah guru sebanyak 1.462.646 orang, sedangkan jumlah siswa sebanyak 24.046.450. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)