Upah Minimum Nasional 2025 Naik 65 Persen Berapa Kenaikan UMP dan UMK

Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen, Berapa Kenaikan UMP dan UMK?

JAKARTA, Lingkar.news Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat, 29 November 2024 sore.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Kepala Negara menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” ucapnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.  

“Kami sedang buat timeline-nya. Kami kejarkan sebenarnya sesudah ini, gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk upah minimum sektoral. Itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal, sebelum 25 Desember,” kata Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Menaker mengharapkan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan tersebut.

Pihaknya akan mengadakan sosialisasi untuk memastikan semua pihak memahami kebijakan yang sedang dijalankan, mengingat kondisi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.   

“Kita hopefully ya. Dan saya yakin insyaallah kalau kita berpikir ini adalah untuk bangsa. Kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)