kpu yogykarta

Ada Gugatan, KPU Yogyakarta Belum Tetapkan Caleg Terpilih Pemilu 2024

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta belum menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024.

Hal ini disebabkan karena KPU masih menunggu putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi pada 21-23 Mei,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryosamudro, di Yogyakarta, Senin (20/05/2024).

Menurut Harsya, terdapat satu gugatan PHPU pada Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Ummat di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kota Yogyakarta. Gugatan ini mencakup wilayah Kecamatan Kotagede dan Kecamatan Umbulharjo.

Apabila gugatan tersebut dinyatakan tidak terpenuhi, ditolak, atau dismissed oleh MK, KPU Yogyakarta akan segera mengadakan rapat pleno untuk menetapkan perolehan kursi partai politik (parpol) dan caleg terpilih setelah menerima surat dari KPU Pusat.

“Maksimal tiga hari setelah menerima surat putusan, kami akan melakukan rapat pleno penetapan kursi dan calon legislatif terpilih. Kami yakin menang dengan menggunakan bukti fakta dokumen,” ujar Harsya.

Harsya memperkirakan kecil kemungkinan gugatan tersebut dikabulkan oleh MK. Sebab, perwakilan Partai Ummat tidak hadir pada sidang pertama gugatan, sehingga diyakini putusan akan memihak pada KPU.

“MK kemungkinan besar akan menolak atau dismiss, atau gugur demi hukum,” ucapnya.

Setelah penetapan caleg terpilih dan perolehan kursi parpol, KPU Kota Yogyakarta akan mempersiapkan tahapan pencalonan kepala daerah melalui jalur partai politik untuk Pilkada 2024.

Pasalnya, setelah caleg terpilih dan perolehan kursi parpol ditetapkan, secara legal formal parpol baru bisa mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta.

Menurut Harsya, untuk dapat mengusung calon di Kota Yogyakarta, parpol harus memiliki dukungan minimal 8 kursi di DPRD Kota Yogyakarta. (Lingkar Network | Antara – Lingkar.news)