agen perlinsos tapm gunungkidul dan tpp rongkop data warga belum tersentuh bantuan sosial di kalurahan bohol 1792246694 1 750x536 1

Agen Perlinsos TPP Rongkop Sisir Warga Miskin di Kalurahan Bohol yang Belum Tersentuh Bantuan Sosial

GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kapanewon Rongkop melakukan pendataan warga miskin yang belum menerima bantuan sosial di Kalurahan Bohol, Kabupaten Gunungkidul, pada Kamis (15/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terfasilitasi oleh program pemerintah.

Kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari penugasan tambahan TPP Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat miskin, khususnya yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Fokus utama pendataan adalah memastikan warga yang layak mendapatkan bantuan tidak terlewat dalam proses verifikasi dan validasi data sosial ekonomi.

Teguh Santosa, perwakilan TAPM Gunungkidul, menegaskan bahwa pendataan ini bertujuan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat teridentifikasi dengan akurat. “Dalam kegiatan pendataan ini diharapkan masyarakat miskin yang belum terdata bisa terfasilitasi dengan baik,” ujar Teguh dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pendataan ini berfungsi sebagai langkah awal untuk mengenali kondisi riil di lapangan. Namun, ia menekankan bahwa hasil pendataan tidak serta-merta menjamin pemberian bantuan secara langsung. Penetapan penerima manfaat tetap harus mengikuti mekanisme, kriteria, serta keputusan dari instansi yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Sosial sebagai sektor utama penyelenggara bantuan sosial.

Di tengah tantangan berkurangnya alokasi Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, sinergi antara pemerintah kalurahan, pendamping desa, dan Agen Perlinsos menjadi krusial. Pendataan yang akurat diharapkan mampu mengarahkan warga yang membutuhkan ke program bantuan lain yang relevan, sehingga keterbatasan anggaran desa tidak menghambat upaya perlindungan sosial bagi warga miskin.

Pelaksanaan kegiatan ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi warga serta menghindari pemberian janji bantuan kepada masyarakat, guna menjaga objektivitas proses verifikasi di tingkat pusat maupun daerah.

Penulis : Teguh Santosa / TAPM Gunungkidul – Lokasi : (Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul)