BANTUL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mencanangkan untuk memberlakukan satu tarif retribusi wisata terusan bagi wisatawan untuk berkunjung ke semua objek wisata pantai selatan.
“Kita canangkan kenaikan tarif retribusi yang Insya Allah kita rencanakan di April nanti untuk kawasan Pantai Parangtritis sampai ke Pantai Pandansimo menjadi satu destinasi yang hanya menggunakan satu tiket terusan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo di Bantul, Senin, 19 Februari 2024.
Menurut dia, satu tiket terusan dengan tarif retribusi untuk semua objek wisata tersebut memudahkan wisatawan berkunjung ke semua objek wisata, mengingat di kawasan pantai selatan Bantul terdapat jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang membentang di sepanjang selatan Bantul.
Dia mengatakan, besaran tarif retribusi wisata untuk tiket terusan sebesar Rp15 ribu per orang, retribusi itu juga untuk penyesuaian tarif wisata yang saat ini masih Rp10 ribu per orang tiap objek. Meski begitu tiket terusan berlaku hanya satu hari pada saat wisatawan berkunjung.
“Jadi nanti proses penarikan retribusi wisata di masing-masing objek atau pintu objek wisata, kalau saya dengan tarif tersebut yang penting dalam satu hari tiketnya yang dicantumkan tanggalnya apabila dia pindah ke pantai lain tidak perlu bayar lagi,” katanya.
Dia menyebutkan, setidaknya ada belasan titik objek wisata di pantai selatan Bantul yang nanti bisa diakses dalam satu tiket terusan, meski tidak semua objek wisata ingin dikunjungi wisatawan, namun harapannya itu menjadi daya tarik dan peningkatan pelayanan wisatawan pantai.
“Oleh karena itu kami wacanakan untuk di pantai selatan Bantul yang ada 13 titik itu Insya Allah teknisnya sama, direncanakan di hari itu sehingga dari Pantai Parangtritis mau pindah ke pantai lain di Bantul tidak perlu bayar lagi,” katanya.
Lebih lanjut dia juga mengatakan, dengan desain retribusi Rp15 ribu per orang termasuk asuransi tersebut, maka besaran premi juga naik dari sebelumnya Rp250 menjadi Rp500, hal itu nanti juga mempengaruhi besaran asuransi atau santunan yang diterima ketika ada kecelakaan wisata.
“Kita tidak berharap ada kejadian, tapi kalau terjadi kematian saat ini terkaver Rp10 juta, kami minta untuk dinaikkan menjadi Rp25 juta, lalu tanggungan pengobatan kita naikkan, dan pengantaran korban kita usulkan, jadi ada beberapa pelayanan kita tingkatkan termasuk yang dikaver asuransi,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)