Yogyakarta, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memperkuat kapasitas internal lembaga dalam memahami tata kelola serta manajemen setiap tahapan Pemilu.
Kegiatan penguatan ini dilaksanakan melalui pelatihan internal bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan (SDMOD) Bawaslu DIY dengan tema Tata Kelola dan Manajemen Tahapan Pemilu, Kamis (03/09/2026).
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, menyatakan bahwa penguatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan profesional, terukur, serta mampu mengantisipasi berbagai potensi kerawanan pada setiap tahapan Pemilu.
Mohammad Najib menambahkan, melalui pelatihan ini, Bawaslu DIY melakukan pemetaan terhadap sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian khusus dalam pengelolaan tahapan Pemilu ke depan.
Menurut dia, salah satu aspek utama yang ditekankan adalah pemahaman mendalam terhadap kerangka regulasi, mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU).
Dia juga menyinggung mengenai mekanisme pengujian aturan apabila ditemukan ketentuan yang dianggap bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yang mana pelaksanaan tahapan tersebut harus berada di bawah pengawasan Bawaslu.
Najib menjelaskan bahwa pemahaman terhadap hubungan antara tahapan, regulasi, dan kewenangan masing-masing lembaga merupakan fondasi bagi setiap pengawas dalam menjalankan tugas secara tepat sesuai koridor hukum.
Selain kerangka regulasi, kesiapan penyelenggara juga menjadi bagian penting dalam tata kelola Pemilu yang berintegritas.
Dia merinci setidaknya terdapat empat aspek krusial yang perlu diperhatikan, yakni kapasitas kelembagaan, tata kelola sumber daya, manajemen risiko, serta koordinasi antarlembaga.
Sebagai kesimpulan, Mohammad Najib menegaskan bahwa keempat aspek tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam membangun penyelenggaraan Pemilu yang efektif sekaligus memastikan pengawasan dapat dilakukan secara optimal.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis
