result IMG 20250811 143201

Berada di Zona Merah, TPR Wisata Pantai Selatan Bantul Akan Dipindah

BANTUL, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memindahkan lokasi Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) untuk kawasan wisata pantai selatan. TPR yang sebelumnya berada di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang merupakan jalan nasional akan dipindahkan ke jalur khusus kawasan wisata.

Langkah tersebut dilakukan Pemkab Bantul untuk menyesuaikan dengan regulasi nasional yang tidak mengizinkan keberadaan TPR berada di jalan nasional.

“Ada peraturan di jalan nasional itu tidak boleh ada TPR melintang di jalan, TPR existing di Parangtritis itu kan berada di jalan nasional, maka kita harus memindahkan tidak di jalan nasional, TPR hanya boleh berada di jalan kompleks wisata,” ujar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, pada Senin, 11 Agustus 2025.

Menurutnya, ada dua opsi yang sempat dipertimbangkan pemerintah daerah, yaitu mengubah status jalan nasional menjadi jalan wisata atau memindahkan lokasi TPR ke jalur yang memang bukan bagian dari jaringan jalan nasional.

“Namun tidak bisa, karena ini menyangkut izin di pemerintah pusat, maka kita harus memindahkan atau membangun TPR yang tidak melintang di jalan nasional, kita telah merencanakan ada sepuluh TPR wisata pantai selatan,” jelasnya.

Dari rencana sepuluh titik TPR baru, Halim mengatakan bahwa tujuh di antaranya sudah hampir rampung. Tiga titik lainnya masih dalam tahap pengajuan dan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya berencana menggeser TPR yang sebelumnya berada di JJLS ke arah selatan, tepatnya ke jalur yang sudah diklasifikasikan sebagai kawasan wisata.

Hal itu bertujuan agar retribusi yang dikumpulkan lebih sah secara hukum, sekaligus meminimalisir kebocoran pendapatan dari sektor pariwisata.

“Agar bagaimana dari JJLS itu ke arah selatan yang selama ini statusnya jalan nasional itu kita alihkan, dialihstatuskan menjadi jalan wisata, bukan jalan provinsi, bukan jalan kabupaten, tetapi jalan di kawasan wisata sehingga pemindahan TPR yang ada selama ini akan kita pindahkan agak ke selatan di jalan wisata,” katanya.

Namun, sebelum implementasi penuh, Pemkab Bantul tetap harus menunggu izin resmi dari Menteri PU terkait perubahan status jalan nasional menjadi jalan wisata.

Selain meningkatkan legalitas pemungutan retribusi, pemindahan TPR juga ditujukan untuk mengurangi potensi kehilangan pendapatan akibat banyaknya akses masuk ke kawasan pantai.

“Dan untuk mengurangi kebocoran karena banyak pintu masuk di pantai selatan, maka kita akan membangun 10 TPR wisata mulai dari kawasan wisata Pantai Pandansimo di sebelah barat, sampai kawasan Pantai Parangtritis di sebelah timur,” terang Bupati.

Ia juga menambahkan bahwa pemindahan TPR akan berdampak positif bagi mobilitas warga, terutama mereka yang berasal dari Gunungkidul dan hendak menuju Kota Bantul atau Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) di Kulon Progo.

“Jadi orang dari arah Gunungkidul yang mau ke Bandara YIA pasti lewat Kelok 23 JJLS, karena aksesnya lebih pendek, sehingga ini akan mengurangi dialog-dialog antara petugas dengan pengendara di TPR,” tutupnya.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid