YOGYAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution pada persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan peluang pemanggilan Bobby Nasution muncul setelah Dewan Pengawas (Dewas) memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum terkait laporan sebelumnya.
“Ya, nanti penjelasannya dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Dewas. Semuanya kan bisa kelihatan,” ujar Setyo Budiyanto usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Setyo menambahkan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memeriksa para petugas, termasuk pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 2 Senpi saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Para tersangka meliputi Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES); PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Muhammad Akhirun Piliang (KIR); dan Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di kedua klaster tersebut diperkirakan sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara itu, Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima dana di klaster pertama, sedangkan Heliyanto sebagai penerima di klaster kedua.
Menteri PU Akan Evaluasi Seluruh Jajarannya Buntut OTT KPK di Sumut
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK, Rossa Purbo Bekti, atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Menanggapi laporan tersebut, pada 18 November 2025, Dewas KPK menyatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dewas KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, JPU KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025.
