BPS DIY awali Sensus Ekonomi dengan mendata pelaku usaha di Malioboro 1 750x536 1

BPS DIY Awali Sensus Ekonomi 2026 Sasar Pelaku Usaha di Malioboro

Yogyakarta, Lingkar.news – Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memulai kegiatan Sensus Ekonomi 2026 yang dijadwalkan berlangsung sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026. Tahapan awal pendataan dilakukan terhadap para pedagang dan pelaku usaha di kawasan Teras Malioboro, Yogyakarta.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih di Yogyakarta, Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa aksi pendataan dengan mendatangi langsung pelaku usaha di lorong-lorong kawasan Teras Malioboro tersebut dinamakan kegiatan Gerebek Lorong.

“Kegiatan ini menjadi simbol dimulainya semangat pendataan ekonomi yang menjangkau seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha mikro dan kecil hingga usaha berskala besar,” katanya.

Menurut dia, sensus ini merupakan langkah krusial BPS dalam menyajikan data ekonomi yang komprehensif, akurat, dan tepercaya untuk menjadi landasan penyusunan kebijakan pembangunan.

“BPS berharap partisipasi aktif seluruh pelaku usaha dapat mendukung tersedianya data ekonomi yang akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” katanya.

BPS menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi masyarakat serta pelaku usaha dalam menyukseskan program ini. Data yang terkumpul akan menjadi fondasi utama bagi pembangunan ekonomi di DIY maupun nasional pada masa mendatang.

Sebagai wilayah dengan karakteristik ekonomi yang spesifik pada sektor pendidikan, pariwisata, budaya, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital, DIY membutuhkan data berkualitas demi perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.

“BPS berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya data statistik semakin meningkat serta terbangun kolaborasi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat dalam menyukseskan Sensus Ekonomi,” katanya.

Guna menjamin keamanan dan kenyamanan responden, setiap petugas sensus dipastikan menggunakan atribut resmi. Atribut tersebut meliputi ID Card, rompi berlogo BPS, serta membawa surat tugas resmi yang wajib ditunjukkan saat pendataan.

Pemasangan atribut ini merupakan simbol kesiapan seluruh petugas dan mitra statistik dalam melaksanakan tugas pendataan di seluruh wilayah DIY.

“Masyarakat diimbau untuk menerima kedatangan petugas sensus dan memberikan data yang benar, lengkap, dan akurat demi menghasilkan statistik ekonomi yang berkualitas,” katanya. (rara-lingkar.news)