BANTUL, Lingkar.news – Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah Yogyakarta melaksanakan kegiatan Serapan Gabah Petani (Sergap) di beberapa titik wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dengan total 3.142 ton gabah terserap sejak awal 2026.
Penyerapan gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tersebut sesuai dengan ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram.
Realisasi Serapan Januari Lampaui Target
Manajer Pengadaan Bulog Yogyakarta, Nur Fuad Indra Mitra, mengatakan capaian 3.142 ton setara beras merupakan bagian dari target penyerapan 2026 sebesar 195.920 ton setara beras.
“Sejak awal tahun 2026, Perum Bulog Kanwil Yogyakarta telah berhasil menyerap sebanyak 3.142 ton setara beras,” kata Nur Fuad saat meninjau pelaksanaan Sergap di Dusun Jaten, Kelurahan Triharjo, Kabupaten Bantul, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan, hingga menjelang akhir Januari, realisasi penyerapan gabah dan beras petani telah melampaui target bulanan yang ditetapkan.
“Capaian ini menunjukkan kesiapan dan keseriusan Bulog Kanwil Yogyakarta dalam menjalankan penugasan pemerintah, khususnya dalam menyerap hasil panen petani secara optimal,” ujarnya.
Komitmen Bulog Dukung Swasembada Pangan
Dalam peninjauan tersebut, Nur Fuad mendampingi Pimpinan Perum Bulog Kanwil Yogyakarta Dedi Aprilyadi, sebagai bentuk komitmen Bulog dalam mendukung stabilisasi harga dan penyerapan hasil panen petani.
Dedi menegaskan seluruh jajaran Bulog, termasuk Kantor Cabang Magelang dan Banyumas, siap menjalankan penugasan pemerintah dalam penyerapan gabah dan beras sesuai target.
“Bulog siap melaksanakan penugasan pemerintah dan berkomitmen penuh mendukung program swasembada pangan melalui penyerapan gabah dan beras petani secara maksimal,” kata Dedi.
Ia juga menyampaikan dukungan Bulog terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penyerapan empat juta ton gabah dan beras secara nasional guna menjaga keberlanjutan swasembada pangan.
Guna mencapai target tersebut, Perum Bulog mengimbau seluruh petani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) agar menjual gabahnya yang sudah memasuki usia panen ke Bulog dengan harga GKP sebesar Rp6.500 per kilogram, sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki