BANTUL, LINGKAR.NEWS – Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bantul, khususnya di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambang Lipuro, memiliki peluang besar untuk masuk dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai penyedia bahan baku pangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peluang strategis ini terbuka seiring dengan pemberlakuan Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 10 Tahun 2026 yang mewajibkan pelibatan usaha lokal dalam pemenuhan gizi masyarakat per 10 Oktober 2026.
Regulasi tersebut mengamanatkan SPPG untuk memprioritaskan pelaku usaha mikro, kecil, koperasi, KDMP, dan BUMDes yang berdomisili di sekitar wilayah operasional kecamatan setempat. Menanggapi kebijakan ini, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Gunungkidul, Slamet Nursanto, menyatakan bahwa pihak pengelola SPPG di daerah telah menyatakan kesiapannya untuk menjalin kerja sama konkret dengan BUMDes dan KDMP.
“Berkaitan dengan terbitnya Peraturan Kepala BGN No. 10 Tahun 2026 ini, kami telah berkomunikasi dengan beberapa kepala SPPG di kabupaten Gunungkidul yang intinya SPPG siap menjalin kerjasama dengan BUMDes dan KDMP di Gunungkidul,” ujar Slamet Nursanto saat dikonfirmasi, Jumat (10/10).
Slamet menambahkan, TPP saat ini telah bergerak melakukan inventarisasi dan pendataan komoditas ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes maupun anggota KDMP. Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses penyediaan barang ini tetap memperhatikan spesifikasi teknis, standar keamanan, mutu pangan, serta ketentuan harga yang berlaku agar tidak merugikan operasional pelaku usaha lokal.
“Pengalaman tahun sebelumnya, BUMDes dapat menyediakan barang yang dibutuhkan SPPG namun terkendala harga yang tidak mampu menutup operasional usaha BUMDes. Selain itu TPP juga melakukan identifikasi kepemilikan NIB, NPWP, sertifikat halal dan jaminan standar keamanan dan mutu pangan,” jelas Slamet.
Agar dapat terlibat secara optimal dan tidak sekadar menjadi penonton, BUMKal dan KDMP diminta untuk segera memetakan potensi komoditas seperti beras, sayuran, buah, telur, hingga daging. Selain itu, aspek legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, sertifikasi halal, serta jaminan kontinuitas pasokan melalui kolaborasi dengan petani dan nelayan lokal menjadi syarat mutlak yang harus segera dipenuhi oleh kelembagaan ekonomi desa tersebut.
Penulis : Slamet Nursanto / Tenaga Pendamping Profesional (TAPM Kabupaten Gunungkidul) – Lokasi : (Desa Sumbermulyo, Kecamatan Bambang Lipuro, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta)
