peningkatan kapasitas pbumkal se kapanewon girimulyo difasilitasi dinas pmk kabupaten 1786772272 1 750x536 1

Dinas PMK Kulon Progo Perkuat Kapasitas Pengelola BUM Desa se-Kapanewon Girimulyo demi Tata Kelola Transparan

KULON PROGO, LINGKAR.NEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PMK Dalduk KB) Kabupaten Kulon Progo menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengelola Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Desa) se-Kapanewon Girimulyo pada Selasa (11/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Resto Kembang Tebu, Jatimulyo ini bertujuan mengoptimalkan tata kelola organisasi, permodalan, dan kepastian hukum BUM Desa pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Pelatihan ini diikuti oleh jajaran penasehat, pengawas, direktur, hingga karyawan BUM Desa di wilayah Kapanewon Girimulyo. Fokus utama kegiatan mencakup penguatan kebijakan BUM Kalurahan, manajemen risiko, serta strategi pengembangan usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kepala Dinas PMK Dalduk KB Kabupaten Kulon Progo menekankan pentingnya sinergitas antar pemangku kepentingan dalam menjalankan roda usaha desa.

Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai tugas dan kewajiban masing-masing elemen organisasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan BUM Desa yang transparan dan akuntabel.

“Untuk meningkatkan pengelolaan BUM Desa yang transparan dan akuntabel dibutuhkan sinergitas para pemangku kepentingan. Perlu adanya pemahaman tentang tugas dan kewajiban masing-masing dalam memajukan BUM Desa,” tegas Kepala Dinas PMK dalam paparannya.

Sementara itu, narasumber dari Inspektorat Daerah, Barkah, menyoroti aspek pengawasan internal untuk meminimalisir potensi penyimpangan. Ia secara khusus menginstruksikan agar pengawas aktif melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Pengawas perlu melakukan uji petik pinjaman langsung ke nasabah BUM Desa untuk mencegah adanya fraud dalam pengelolaan BUM Desa,” jelas Barkah.

Di sisi lain, perwakilan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) mendorong agar setiap BUM Desa mampu menggali potensi lokal sebagai basis usaha. Langkah ini dinilai krusial agar BUM Desa dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli desa secara berkelanjutan.

“Sebagai badan usaha milik Kalurahan, BUM Desa didorong agar mampu meningkatkan pendapatan asli desa. Potensi yang dimiliki Kalurahan harus dikembangkan sebagai usaha BUM Desa,” tegas perwakilan TAPM.

Penulis : Agung Triatmo / TAPD Kabupaten – Lokasi : (Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo)