
SLEMAN, Lingkar.news – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah memberikan lampu hijau bagi sekolah-sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar di luar kelas atau dikenal dengan istilah outing class.
Namun, pelaksanaan kegiatan ini harus memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat, termasuk mendapatkan izin dari dinas dan persetujuan dari orang tua murid.
“Kami tidak melakukan pelarangan bagi sekolah yang menyelenggarakan outing class tapi itu sifatnya sukarela dan tidak wajib,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Ery Widaryana, pada Kamis, 13 Juni 2024, di Sleman.
Ery Widaryana menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Sleman telah memiliki persyaratan yang jelas untuk kegiatan outing class sejak beberapa tahun yang lalu.
Namun, mengingat adanya larangan yang marak terhadap kegiatan ini di beberapa tempat, Disdik Sleman merasa perlu untuk melakukan koordinasi ulang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Disdik sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan, organisasi pemerintahan dan bagian hukum, termasuk bagian kesra dan BKAD, serta Bappeda,” katanya.
Koordinasi ini bertujuan untuk menyegarkan kembali pedoman pelaksanaan outing class dan memastikan bahwa setiap kegiatan diadakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan peserta didik.
Ery menjelaskan bahwa sekolah yang ingin mengadakan outing class harus mengajukan proposal kepada Dinas Pendidikan Sleman. Proposal tersebut harus mencakup jadwal pengganti pembelajaran jika kegiatan dilakukan pada hari sekolah, serta izin dan persetujuan dari orang tua siswa.
“Pertimbangannya, pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada saat liburan justru tidak bisa maksimal dan efektif. Kalau menggunakan hari pembelajaran harus mencantumkan hari pengganti,” tambahnya.
Selain itu, Ery menekankan bahwa outing class harus bersifat sukarela dan tidak memberatkan secara finansial bagi orang tua murid.
“Hal itu dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua yang dilampirkan dalam proposal,” jelasnya.
Aspek teknis kendaraan yang akan digunakan untuk outing class juga menjadi fokus utama. Proposal yang diajukan harus mencantumkan dokumen-dokumen terkait kendaraan, seperti fotokopi STNK, SIM sopir, dan izin angkutan wisata yang dibuktikan dengan kartu pengawasan yang berlaku.
“Bus pariwisata harus laik jalan dengan disertai lampiran kartu uji kelaikan berkala,” kata Ery.
Setelah proposal disetujui oleh Dinas Pendidikan, sekolah wajib menghubungi Dinas Perhubungan untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang akan digunakan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan yang diajukan dalam proposal dan layak untuk perjalanan.
“Harus dicek, apakah kendaraan yang digunakan sesuai dengan yang diajukan dan apakah layak jalan,” tegas Ery. (Lingkar Network | Anta– Lingkar.news)