WBTb DIY

DIY Terima Penetapan 33 WBTb dan 28 Cagar Budaya Nasional, Ini Rinciannya

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima penetapan 33 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia dan 28 Cagar Budaya Nasional dalam Malam Puncak Apresiasi WBTb Indonesia 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Pada kesempatan tersebut, DIY juga memperoleh apresiasi sebagai daerah dengan jumlah penetapan Cagar Budaya Nasional terbanyak pada 2025.

Sertifikat penghargaan diserahkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon bersama Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Dian Lakshmi Pratiwi.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY Dian Lakshmi Pratiwi menyatakan penetapan WBTb dan Cagar Budaya Nasional menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap warisan budaya di DIY. Legalitas tersebut dinilai krusial sebagai dasar pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan budaya.

“Pensertifikatan ini adalah langkah pendataan untuk menguatkan legalitas. Jika legalitasnya kuat, maka penanganan budaya akan memiliki dasar yang kokoh, baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, dari sekitar 40 usulan WBTb yang diajukan DIY pada 2025, sebanyak 33 karya dinyatakan lolos setelah melalui proses seleksi nasional berlapis. Menurutnya, penilaian melibatkan tim ahli serta tahapan verifikasi lapangan.

Dian mengatakan sebanyak 33 WBTb Indonesia 2025 dari DIY tersebut tersebar dalam empat domain. Pada domain Tradisi dan Ekspresi Lisan terdapat delapan karya, yakni Dolanan Soyang, Dolanan Lepetan, Dolanan Ingkling, Dolanan Dhingklik Oglak Aglik, Sesorah Gaya Yogyakarta, Jethungan, Gamparan, serta Ancak-Ancak Alis.

Domain Seni Pertunjukan mencakup enam karya, yaitu Beksan Tuguwasesa, Bedhaya Gandakusuma, Sruntul, Reog Keprajuritan, Srimpi Layu-Layu, dan Srimpi Dhendang Sumbawa. Sementara pada domain Adat Istiadat, Masyarakat, Ritus, dan Perayaan terdapat delapan karya, antara lain Malam Selikuran Yogyakarta, Jodhangan Goa Cerme, Upacara Adat Nguras Sendang Angin-Angin, Labuhan Bekti Jalanidhi, Larakan Kiai Depok, Ledekan Clapar, Nyumbang, dan Rewang.

Adapun domain Keterampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional menyumbang 11 karya, yakni Serabi Kocor Yogyakarta, Ukel Yogyakarta, Mi Des, Apem Conthong, Bakmi Jawa Gunungkidul, Kolombeng Kulon Progo, Pande Besi Klopo Sepuluh, Sego Tiplek, Bebek Bacem Nglengis, Bahu Dhanyang, serta Tenong.

Selain WBTb, DIY juga menerima penetapan 28 Cagar Budaya Nasional yang mencakup bangunan, benda, dan situs bersejarah. Di antaranya Bangunan Museum Sonobudoyo Gedung Thomas Karsten; koleksi arca Museum Sonobudoyo seperti Arca Vajrapani, Vajraraksa, Vajraloka, dan Vinayaka; serta sejumlah bangunan bersejarah, termasuk SMA Negeri 3 Yogyakarta, Rumah Sakit dr. “YAP”, Museum Pusat TNI AD Dharma Wiratama, SMA Negeri 11 Yogyakarta (eks Tempat Kongres Boedi Oetomo), dan Gedung DPRD DIY.

Penetapan lainnya meliputi Pesanggrahan Ambarukmo, Situs Tempat Konferensi Colombo Plan 1959, Situs Rangkaian Pertemuan Tiga Negara dan RI Tahun 1948 di Kaliurang, serta Situs Makam Raja-Raja Mataram Islam di Imogiri.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa jumlah penetapan WBTb Indonesia pada 2025 meningkat signifikan secara nasional. Dari pendataan yang melibatkan 35 provinsi, sebanyak 514 WBTb ditetapkan tahun ini.

“Penetapan ini merupakan puncak dari proses pendataan panjang dan melengkapi jumlah total WBTb Indonesia yang kini mencapai 2.727 karya,” kata Fadli Zon.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan menambahkan peningkatan tersebut dipicu oleh tingginya partisipasi daerah. Dari 804 usulan yang masuk, seluruhnya diseleksi melalui tahapan ketat dan verifikasi lapangan.

Sumber: Humas Pemprov DIY
Editor: Rosyid