DPRD DIY siapkan Raperda Penanggulangan Bencana untuk perkuat mitigasi 750x536 1

DPRD DIY Godok Aturan Penanggulangan Bencana Berjenjang demi Keamanan Warga

Yogyakarta, Lingkar.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bencana. Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat sistem mitigasi agar lebih proaktif, terintegrasi, dan berbasis pada pengurangan risiko bencana di wilayah DIY.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY, Radjut Sukasworo, menyatakan bahwa fokus utama dalam regulasi ini adalah membangun sistem penanggulangan bencana yang terintegrasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi.

“Kita perkuat agar penanganan kedaruratan itu ada perlakuan khusus. Jangan sampai para stakeholder yang melakukan kegiatan penanganan risiko bencana terhambat karena kendala regulasi,” kata Radjut di Yogyakarta, Sabtu (22/08/2026).

Pihaknya menjelaskan bahwa dalam mematangkan Raperda ini, DPRD DIY telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Jumat (21/08/2026) untuk menyerap aspirasi berbagai pihak. Terdapat beberapa isu strategis yang menjadi perhatian, yakni penguatan pembagian kewenangan antar-tingkat pemerintahan serta pengembangan sistem peringatan dini (Early Warning System) yang real-time.

Selain itu, Raperda ini juga menekankan perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan agar mendapatkan prioritas penanganan. Tidak hanya itu, aturan ini mencakup penguatan kapasitas relawan serta penataan kawasan rawan bencana (KRB).

Sebagai kesimpulan, melalui regulasi ini, DPRD DIY berkomitmen memberikan payung hukum yang kuat bagi seluruh elemen terkait agar koordinasi penanggulangan bencana berjalan lebih efektif, terutama dalam hal perlindungan kelompok rentan dan penataan permukiman di kawasan risiko tinggi tanpa menimbulkan persoalan sosial baru.

“Sistem ini diharapkan mampu menyampaikan informasi ancaman bencana kepada masyarakat secara cepat dan mudah diakses secara real-time,” ujar Radjut.

“Penataan kawasan rawan dan sistem relokasi permukiman perlu dilakukan secara terencana agar kebijakan pengurangan risiko tidak justru menimbulkan persoalan sosial baru,” tambah Radjut.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis