Kejati DIY geledah Kantor BUKP Tegalrejo 1

Dugaan Korupsi BUKP Tegalrejo Rp2,56 Miliar, Kejati DIY Periksa 15 Saksi

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memeriksa 15 saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah ditemukan selisih kas mencapai Rp2,56 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.

“Setelah alat bukti terkumpul dan kuat untuk menentukan tersangka, selanjutnya ditetapkan tersangkanya,” ujarnya saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa, 25 November 2025.

Ia mengungkapkan para saksi yang telah diperiksa berasal dari unsur pengurus BUKP Tegalrejo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, pembina teknis dari Bank BPD DIY, serta sejumlah nasabah.

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya selisih kas tabungan, deposito, dan kredit senilai Rp2.567.668.770 per 29 Juli 2025.

Temuan tersebut kemudian mendorong peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY.

“Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY telah mengajukan penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Provinsi DIY,” kata Herwatan.

Sebelumnya, pada Rabu, 19 November 2025, penyidik Kejati DIY menggeledah Kantor BUKP Tegalrejo di Kota Yogyakarta.

Seluruh ruangan diperiksa, dan sejumlah dokumen disita karena diduga berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan.

“Tim penyidik Kejati DIY fokus pemeriksaan hanya pada BUKP Tegalrejo,” pungkas Herwatan.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid