Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman Kejati Geledah Kantor Sita 34 Dokumen

Dugaan Korupsi Diskominfo Sleman, Kejati Geledah Kantor Sita 34 Dokumen

YOGYAKARTA, Lingkar.news Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengendus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman.

Kasus dugaan korupsi di Diskominfo Sleman itu terkait pengadaaan bandwidth internet tahun 2022-2024 serta pengadaan sewa colocation disaster recovery center (DRC) tahun 2023-2025.

Tim penyidik Kejati DIY kemudian menggeledah Kantor Diskominfo Sleman Jl. Parasamya No. 1, Beran, Tridadi, Sleman pada Kamis, 24 Juli 2025 pukul 10.30 WIB sampai pukul 14.45 WIB.

“Penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat, 25 Juli 2025.

Herwatan menegaskan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejati DIY tanggal 10 Juli 2025 dan surat penetapan izin penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 16 Juli 2025.

“Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran,” ungkapnya.

Penyidik menggeledah beberapa ruangan kantor Diskominfo Sleman, antara lain ruang arsip, ruang Kepala Bidang Infrastruktur, ruang bendahara, serta sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen-dokumen pengadaan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen,” ucapnya.

Dokumen yang disita tersebut meliputi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), surat perjanjian kerja, dokumen pembayaran, dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025.

Herwatan menjelaskan bahwa hingga saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari internal Diskominfo Sleman maupun dari pihak penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP), yaitu PT SIMS, PT GPU, dan PT Gmedia.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Herwatan, tim penyidik menduga keras telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Ulfa Puspa