BANTUL, Lingkar.news – Menghadapi kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadakan konsolidasi kelembagaan pengawas se-kabupaten guna menguatkan kapasitas jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan maupun kelurahan.
“Konsolidasi kelembagaan dengan melibatkan 51 pengawas kecamatan dan 75 pengawas kelurahan ini fokus pada penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu baik tingkat kecamatan maupun desa,” kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Rabu, 1 November 2023.
Menurut dia, salah satu kapasitas yang diperlukan adalah pemahaman terhadap regulasi, sehingga jajaran pengawas pemilu wajib menguasai berbagai ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)
Diantaranya Perbawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu tentang temuan dan laporan, Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran administratif, serta Perbawaslu tentang tata cara penanganan sengketa pemilihan umum.
“Selain penguasaan regulasi, agar para pengawas pemilu juga menjaga kerja kolektif dalam pengawasan serta akuntabilitas dalam setiap proses pengawasan, setiap pengawasan harus didokumentasikan dan diadministrasikan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Founder Sekolah Pemilu Bagus Sarwono mengatakan, jelang masa kampanye 28 November 2023, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai dan berpotensi pelanggaran antara lain, alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan, hingga pemberitaan kampanye yang tidak berimbang.
Selanjutnya praktik politik uang, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral, hoaks dan kampanye negatif, penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah, materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang, pelibatan anak dalam kampanye, serta kampanye di luar jadwal.
Selain itu, kata dia, tantangan pemilu di wilayah DIY termasuk Kabupaten Bantul juga adanya potensi pemilih pindahan, terutama dari kategori mahasiswa dari luar daerah.
“Potensi yang bisa terjadi adalah tidak terfasilitasinya hak pilih pemilih pindahan karena keterbatasan surat suara di TPS. Oleh karena itu diperlukan mitigasi resiko baik oleh bawaslu ataupun KPU selaku penyelenggara pemilu,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)