pembinaan tpk padukuhan bekal strategis rencana pelaksanaan musduk dan muskal verifikasi data kemiskinan kalurahan donokerto tahun 2026 1791887725 1 750x536 1

Kalurahan Donokerto Gelar Pembinaan TPK Padukuhan Bekal Verifikasi Data Kemiskinan 2026

SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) Padukuhan di Ruang Bina Tani Kalurahan Donokerto pada Selasa, 13 Oktober 2026. Kegiatan strategis ini dihadiri oleh para Kepala Padukuhan dan unsur TPK dari seluruh padukuhan guna membekali mereka menghadapi agenda Musyawarah Padukuhan (Musduk) serta Musyawarah Kalurahan (Muskal) untuk Verifikasi Data Kemiskinan Tahun 2026.

Acara yang diinisiasi oleh Kamituwa Kalurahan Donokerto, Basuki Kasihono, ini menghadirkan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, S.Sos., M.AP., M.Agr.Sc., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Sarastomo menekankan pentingnya objektivitas dan keakuratan instrumen pendataan di tingkat padukuhan guna mencegah kesalahan inklusi (*inclusion error*) maupun eksklusi (*exclusion error*) dalam penetapan penerima bantuan sosial.

Basuki Kasihono menjelaskan bahwa pembinaan ini memegang peranan vital sebagai landasan teknis bagi para aparatur wilayah dan TPK sebelum turun langsung melakukan pemutakhiran data di lapangan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan proses verifikasi berjalan akuntabel dan menyasar warga yang benar-benar membutuhkan.

“Pembinaan ini merupakan modal awal yang sangat penting bagi para Kepala Padukuhan dan Unsur TPK Padukuhan sebelum melangkah ke pelaksanaan Musduk dan Muskal. Kami ingin memastikan bahwa verifikasi data kemiskinan Tahun 2026 di Donokerto dilaksanakan secara jujur, objektif, dan transparan,” ujar Basuki Kasihono saat memberikan keterangan.

Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta peraturan daerah dan kalurahan terkait penanggulangan kemiskinan. Melalui regulasi tersebut, TPK Padukuhan diharapkan mampu mengatasi tantangan dinamika kependudukan serta potensi tekanan sosial di masyarakat dengan mengedepankan prinsip pendataan berbasis bukti (*evidence-based*).

Penulis : Puji Supriyanto / Pendamping Lokal Desa – Lokasi : (Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta)