KABUPATEN SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Tata kelola pembangunan di tingkat kalurahan di Kabupaten Sleman memasuki babak baru dengan mengedepankan kearifan lokal dan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, resmi menggelar pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) yang kini bertransformasi menjadi Tuwanggana, bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Margorejo, Rabu, 7 Oktober 2026.
Transformasi kelembagaan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tuwanggana, yang mengubah nomenklatur dan memperluas fungsi LPMKal di seluruh kalurahan se-Kabupaten Sleman. Forum sosialisasi dan pembinaan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sleman Wahyudi Kurniawan, S.IP., Lurah Margorejo Abdul Azis Muh Ridwan, S.H., serta Kepala Jawatan Praja/Pemerintahan Kapanewon Tempel Sri Lestari, S.IP.
Kepala Jawatan Praja/Pemerintahan Kapanewon Tempel, Sri Lestari, S.IP., menjelaskan bahwa nama Tuwanggana diambil dari filosofi dan misi sosial yang mendalam untuk mendekatkan lembaga desa dengan kebutuhan riil warganya.
“Tuwanggana secara etimologi berarti yang dituakan atau tetua. Kita ingin lembaga ini tidak hanya administratif, tetapi menjadi sosok yang dituakan, didengarkan, dan menjadi jembatan aspirasi warga. Tuwanggana adalah mitra Lurah dari aspirasi masyarakat menjadi aksi pembangunan,” ujar Sri Lestari dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sleman, Wahyudi Kurniawan, S.IP., menegaskan bahwa kehadiran Tuwanggana harus mampu memposisikan masyarakat bukan sekadar sebagai penonton, melainkan pelaku utama dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek pembangunan. Masyarakat harus menjadi subjek yang ikut menentukan apa yang dibutuhkan, apa yang menjadi prioritas, dan bagaimana pembangunan itu dilaksanakan,” kata Wahyudi.
Lurah Margorejo, Abdul Azis Muh Ridwan, S.H., menambahkan bahwa penguatan komunikasi berjenjang dari tingkat RT, RW, hingga Dukuh sangat krusial agar setiap persoalan warga dapat terpetakan dengan akurat dan diselesaikan secara gotong royong.
Dengan struktur kepengurusan yang baru, Tuwanggana diharapkan mampu menjalankan fungsi konsolidasi aspirasi berbasis data, perencanaan prioritas RKP Kalurahan, penguatan Dana Keistimewaan DIY, serta menghidupkan kembali budaya swadaya masyarakat dalam mengawal pembangunan desa.
Penulis : Puji Supriyanto / Pendamping Lokal Desa – Lokasi : (Desa Margorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta)
