YOGYAKARTA, Lingkar.news – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah rumah eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman, ESP, pada Jumat, 26 September 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation disaster recovery center/DRC.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation DRC,” ujarnya.
Dia mengungkapkan penggeledahan dilakukan di rumah ESP di Jl. Turi I No. 7 Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY, yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB sampai 11.30 WIB.
Herwatan mengatakan bahwa sebelum penggeledahan, tim penyidik Kejati DIY berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua RT dan Pemerintah Kalurahan Condongcatur.
Di lokasi, tim bertemu istri tersangka dan menyampaikan maksud serta menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan Penetapan Izin Penggeledahan.
Selanjutnya, penyidik melakukan penggeledahan di garasi, ruang tidur, dan ruangan lain yang diduga terdapat barang bukti terkait perkara tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova dan enam jam tangan berbagai merek,” jelas Herwatan.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan ESP sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut pada Kamis, 25 September 2025, dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari sejak tanggal penetapan.
Dalam kasus tersebut, ESP selaku Kepala Diskominfo Sleman saat itu diketahui menambah langganan bandwidth internet melalui Internet Service Provider (ISP)-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024 tanpa melalui kajian.
Padahal kebutuhan bandwidth telah tercukupi dari dua penyedia sebelumnya, yaitu ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU).
Nilai anggaran yang dibayarkan untuk ISP-3 mencapai Rp3,9 miliar.
Selain itu, Diskominfo Sleman pada 2023 hingga 2025 juga melakukan sewa colocation DRC dengan anggaran Rp198 juta per tahun melalui pengadaan langsung dengan penyedia PT MSA.
Dari dua proyek tersebut, ESP diduga meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA dengan total Rp901 juta.
Perbuatan ESP, kata Herwatan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 atau 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

