YOGYAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank BUMN Unit Banguntapan, Kabupaten Bantul, periode 2020-2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebut para tersangka yakni PAW (pegawai bank periode 2021–2023), SNSN (pegawai bank periode 2023–2024), dan SAPM (agen mitra Ultra Mikro/UMi).
“Untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya lagi maka ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Yogyakarta,” katanya, Kamis, 4 Desember 2025.
Herwatan mengatakan ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Desember 2025.
Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Menurutnya, tim jaksa penyidik sebelumnya telah memeriksa 19 saksi dan tiga ahli, meliputi ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Herwatan juga menjelaskan bahwa penyidik juga mengamankan alat bukti berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan nilai kerugian sekitar Rp3,39 miliar, serta menyita 157 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selain hal tersebut, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan 157 dokumen terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan modus yang diduga dijalankan para tersangka berawal dari peran SAPM sebagai agen mitra yang mencari orang untuk dijadikan debitur produk KUR, Kupedes, dan Kupra.
SAPM kemudian meminjam KTP, KK, serta mengurus surat keterangan usaha yang terindikasi fiktif untuk diserahkan kepada PAW dan SNSN sebagai bahan pengajuan kredit. Verifikasi lapangan serta wawancara disebut dilakukan dengan arahan dari kedua pegawai bank tersebut.
Setelah dana kredit cair, SAPM mendatangi para debitur, membantu membuat akun mobile banking, lalu memindahkan dana ke rekening lain yang ditentukannya.
Herwatan menyebut praktik ini terbongkar setelah pihak bank menemukan lonjakan kredit bermasalah (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.
“Modus ini mulai terbongkar setelah ditemukan angka NPL yang tinggi serta dilakukan pemeriksaan ke lapangan oleh pihak bank,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Herwatan menegaskan penyidikan masih terus berjalan.
“Tim Jaksa Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

