KABUPATEN KULON PROGO, LINGKAR.NEWS – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta, diwajibkan untuk memahami dan menaati Standar Operasional Prosedur (SOP) secara konsisten guna mewujudkan tata kelola usaha yang tertib, transparan, dan profesional. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pentingnya fungsi SOP bukan sekadar sebagai dokumen pelengkap administrasi, melainkan pedoman kerja yang harus dijalankan oleh direktur, sekretaris, bendahara, kepala unit usaha, hingga seluruh petugas operasional.
Tim pendamping profesional, Endang Pujiati, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan pedoman yang berlaku merupakan fondasi utama dalam mengelola badan usaha milik desa agar terhindar dari potensi penyimpangan maupun kerugian. Penegasan ini mengemuka seiring dengan penekanan pentingnya penerapan regulasi yang mengikat seluruh jajaran pengurus.
“Setiap BUMDes wajib tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Desa, Peraturan Bupati, AD/ART, hingga SOP yang telah ditetapkan,” ujar Endang Pujiati dalam keterangannya di Desa Panjatan, Kecamatan Panjatan, Kamis (9/10/2026).
Ia menambahkan, SOP tidak boleh hanya menjadi pajangan di atas kertas tanpa adanya implementasi nyata di lapangan. Seluruh pengurus diminta untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara proporsional, serta menghindari pengambilan keputusan sepihak yang dapat merugikan organisasi.
“SOP bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi, tetapi merupakan pedoman kerja yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus sesuai tugas dan kewenangannya. Jangan sampai BUMDes hanya memiliki SOP di atas kertas, tetapi dalam pelaksanaannya justru diabaikan,” tegasnya.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan, mekanisme penindakan harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti yang akurat. Bentuk sanksi dapat bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan, evaluasi jabatan, pemberhentian, hingga proses hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana merugikan keuangan.
“Apabila terjadi pelanggaran, harus ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran, pembinaan, hingga sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang mengikat. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kita membangun BUMDes yang tertib, transparan, akuntabel, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas Endang.
Penulis : Endang Pujiati / Tim pendamping profesional – Lokasi : (Desa Panjatan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta)