GUNUNGKIDUL, LINGKAR.NEWS – Koordinator Provinsi (Korprov) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Murtodo, S.H., M.Pd., resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten untuk mempublikasikan minimal lima tulisan kegiatan pendampingan setiap bulan. Kebijakan yang bertujuan memperkuat dokumentasi dan akuntabilitas kinerja ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Agustus 2026 mendatang.
Instruksi tersebut disampaikan Murtodo dalam Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Gunungkidul yang digelar secara daring pada Jumat (24/7). Kebijakan ini menyasar seluruh unsur pendampingan, mulai dari TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah Kabupaten Gunungkidul, sebagai upaya strategis dalam mendiseminasikan praktik baik pembangunan desa kepada publik.
Murtodo menegaskan bahwa target lima publikasi per bulan merupakan angka yang realistis. Mengingat setiap TAPM memiliki kewajiban melakukan minimal 10 kali kunjungan lapangan setiap bulan, ia menilai banyak materi pendampingan yang layak diolah menjadi artikel berita.
“Saya melihat target lima publikasi setiap bulan bukan sesuatu yang sulit untuk dicapai. Dengan kewajiban kunjungan lapangan yang cukup intensif, tentu banyak praktik baik, inovasi, maupun proses pendampingan yang dapat didokumentasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat,” ujar Murtodo dalam arahannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa publikasi tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam sistem penilaian kinerja TAPM. Untuk mempermudah implementasi, pihak Korprov akan menyediakan format portofolio khusus yang memuat daftar karya atau tautan pemberitaan kegiatan pendampingan yang telah dilakukan selama satu bulan.
Menurut Murtodo, selama ini aktivitas pendampingan yang tercatat dalam *Daily Report Pendampingan* (DRP) hanya bersifat internal. Dengan kebijakan baru ini, substansi laporan tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah sebagai media pembelajaran sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat luas.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab publikasi tidak boleh hanya dibebankan kepada *Person in Charge* (PIC) Media di tingkat kabupaten, melainkan menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen TPP.
“Publikasi bukan hanya tugas PIC Media. Ini adalah tanggung jawab seluruh TPP. Apa yang kita lakukan di lapangan perlu diketahui masyarakat dan para pemangku kebijakan agar mereka memahami proses, tantangan, dan hasil pendampingan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Menutup arahannya, Murtodo memberikan apresiasi atas meningkatnya semangat menulis di kalangan pendamping desa di DIY. Ia berharap kebijakan ini mampu membangun budaya dokumentasi yang berkelanjutan, sehingga peran strategis TPP dalam mendukung pembangunan desa semakin dikenal dan mendapat pengakuan dari berbagai pihak.
Penulis : ARIS NURKHOLIS / TAPM Kabupaten Gunungkidul – Lokasi : (Desa Piyaman, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul)
