unnamed file 84 750x536 1

KPK Desak Pemda DIY Berbenah, Skor SPI 2024 Anjlok ke Kategori Waspada

Yogyakarta (LINGKAR.NEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera berbenah. Permintaan ini menyusul penurunan signifikan skor Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 di provinsi tersebut yang kini masuk kategori waspada.

Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan, “Pemerintah Provinsi DIY harus melakukan pembenahan serius setelah Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan.” Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha di Gedhong Pracimasana, Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (06/12/2025).

Aminudin menjelaskan bahwa skor SPI Pemda DIY pada tahun 2024 tercatat 74,60. Angka ini menunjukkan penurunan 2,72 poin dibandingkan tahun sebelumnya, menempatkan DIY dalam kategori waspada.

Kondisi penurunan serupa juga terjadi di seluruh kabupaten/kota di DIY, dengan rata-rata skor 76,71, yang berarti turun 1,89 poin.

Menurut Aminudin, kondisi tersebut mencerminkan melemahnya kualitas tata kelola, terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.

Selain itu, Aminudin juga menegaskan bahwa tingginya keterlibatan pelaku usaha dalam berbagai kasus korupsi menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan sektor swasta.

Data menunjukkan, hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha telah terjerat tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurut Aminudin, kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan ekosistem bisnis yang berintegritas di seluruh daerah, termasuk DIY.

Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus berupaya mendorong perbaikan layanan publik daerah serta peningkatan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional.

“Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang KPK kembangkan,” kata Aminudin.

Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyoroti masih banyaknya titik rawan korupsi yang muncul dalam proses perizinan dan pengadaan.

Herda Helmijaya menekankan, “Para pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi dalam tata kelola agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif.”

Herda menilai, rapuhnya integritas layanan sering kali dipicu oleh minimnya transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mempercepat pembenahan proses bisnis yang bersih demi menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menekankan bahwa korupsi saat ini sering kali hadir dalam bentuk halus dan tidak tertulis, namun dampaknya tetap mengganggu keadilan dunia usaha.

“Pola-pola ini berpotensi meningkatkan biaya bisnis dan memicu kerugian finansial yang pada akhirnya bisa menjatuhkan perusahaan,” ujar Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Untuk itu, menurut Ni Made Dwipanti Indrayanti, ekosistem bisnis yang berintegritas dan bebas dari intervensi yang merusak persaingan sehat perlu dibangun, sebab pencegahan korupsi mustahil dilakukan secara parsial. (anta/red)