BANTUL, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menunggu informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ada dan tidaknya gugatan terhadap hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024.
“Secara resmi kami belum mendapatkan informasi dari Mahkamah Konstitusi. Informasi resmi baru akan kami terima setelah tanggal 18 Desember 2024,” kata Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, saat dikonfirmasi di Bantul, Kamis, 5 Desember 2024
Keputusan dari MK menjadi dasar bagi KPU untuk melangkah ke tahap berikutnya dalam menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan hasil peroleh suara Pilkada 2024.
Menurut dia, MK akan mengirimkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke seluruh kabupaten atau kota di Indonesia. Surat tersebut akan menginformasikan apakah ada perkara terkait sengketa hasil pilkada atau tidak.
Dia mengatakan, proses tersebut penting untuk memastikan tidak ada sengketa hukum sebelum penetapan resmi paslon terpilih. Dan jika tidak ada sengketa yang diajukan ke MK, KPU Bantul akan segera menetapkan pasangan terpilih melalui rapat pleno.
“Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan melalui rapat pleno, dan hasilnya akan dituangkan dalam SK penetapan. Hal ini menjadi tahapan krusial sebelum proses pelantikan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan pengajuan gugatan hasil pilkada atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dihitung sejak penetapan hasil Pilkada Bantul 2024 ditetapkan yaitu tanggal 2 Desember 2024.
“Pengajuan permohonan gugatan dihitung tiga hari sejak ditetapkan. Jadi cara berhitungnya dimulai 2 Desember, 3 Desember dan 4 Desember sampai pukul 23.59 WIB,” ucapnya.
Dia menyampaikan, tahanan penetapan paslon terpilih apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU Bantul melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil dalam buku BRPK.
Apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilaksanakan paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
“Untuk pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD dilakukan satu hari setelah pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ditetapkan,” sambungnya.
Rapat pleno penetapan hasil pemilihan yang dituangkan dalam Keputusan KPU Bantul Nomor 731 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilkada Bantul, pada 2 Desember 2024, KPU Bantul menetapkan pasangan nomor urut satu, Untoro Haryadi-Wahyudi Anggoro Hadi dengan perolehan suara sah sebanyak 80.917 suara.
Sementara pasangan nomor urut dua, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta dengan perolehan suara sah sebanyak 230.819 suara, sedangkan pasangan calon nomor urut tiga Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan dengan perolehan suara sah sebanyak 219.471 suara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)