Bapas Yogyakarta mulai terapkan pidana kerja sosial bagi terpidana 750x536 1

KUHP Baru, Bapas Yogyakarta Terapkan Hukuman Kerja Sosial bagi Terpidana

Yogyakarta, Lingkar.news – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mulai menerapkan pidana kerja sosial bagi terpidana sebagai wujud implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Yogyakarta pada Kamis (2/7/2026).

Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, menyatakan bahwa empat OPD tersebut akan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sekaligus pelayanan masyarakat, baik bagi klien pemasyarakatan anak maupun dewasa.

“Kalau sesuai KUHP baru, pidana ringan itu ancamannya di bawah lima tahun. Kemudian kalau kerja sosial itu yang hakim memutusnya maksimal enam bulan pidana penjaranya dapat diganti dengan pidana kerja sosial,” ujar Galih.

Galih menambahkan, pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Yogyakarta akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dan menyampaikan laporan hasil secara berkala kepada Pengadilan Negeri.

Terkait mekanisme penempatan, Galih menjelaskan bahwa terpidana akan ditempatkan sesuai hasil asesmen pembimbing kemasyarakatan yang mencakup aspek minat, bakat, dan kemampuan masing-masing individu.

“Misalnya memiliki keterampilan di bidang pertanian, yang bersangkutan dapat menjalankan pidana kerja sosial di Dinas Pertanian,” ungkapnya.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan prinsip pemulihan, keadilan restoratif, reintegrasi sosial, serta upaya untuk mengurangi stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana di masyarakat.

Adapun empat OPD yang menjadi lokasi pelaksanaan program ini adalah Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, serta Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi, memaparkan bahwa peserta pidana kerja sosial akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan seperti administrasi ringan, perawatan tanaman, kebersihan lingkungan, penyiapan media tanam, pengelolaan pupuk organik, hingga pembenihan ikan sesuai hasil asesmen.

Sukidi berharap koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan secara efektif dan tepat sasaran.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis