Kulon Progo, Lingkar.news – Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan data desil Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai parameter tunggal dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) maupun bantuan pendidikan. Langkah desakan ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai ketidakakuratan data di lapangan yang berdampak langsung pada hilangnya hak masyarakat miskin.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan bahwa penggunaan desil yang kaku serta lambatnya mekanisme pemutakhiran data sering kali memicu persoalan sosial yang serius. Akibat kendala administratif ini, sejumlah warga prasejahtera kehilangan hak bansos mereka, bahkan calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu terancam gagal melanjutkan kuliah.
Di tingkat daerah, pihak kelurahan kerap kali berada dalam posisi dilematis karena tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk mengalihkan bantuan kepada yang lebih berhak. Di sisi lain, perguruan tinggi juga menghadapi hambatan serupa dalam penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akibat proses pemutakhiran data yang memakan waktu hingga tiga bulan.
Komisi X DPR RI menilai ketidakakuratan penetapan desil di lapangan menjadi sumber keresahan sosial karena sifatnya yang terlalu kaku tanpa memberikan ruang bagi koreksi faktual.
“Fakta di lapangan menunjukkan pendesilan yang tidak akurat memicu keresahan luas, karena kerap dijadikan syarat mutlak tanpa ruang koreksi faktual,” kata My Esti saat Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/9/2026).
DPR juga mendorong perubahan mekanisme seleksi program bantuan pendidikan agar tidak lagi bersandar penuh pada basis data administratif saja melainkan beralih pada pengecekan langsung.
“Untuk KIP Kuliah, kami sudah meminta agar penetapan penerima tidak hanya bergantung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan berdasarkan verifikasi faktual,” ujarnya.
Sebagai solusi alternatif, Komisi X DPR RI mengusulkan agar BPS menerapkan metode uji petik (sampling) serta melibatkan kelurahan secara aktif melalui Musyawarah Kalurahan (Muskal) guna memverifikasi kelayakan penerima bantuan secara langsung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kulon Progo Triyono menyambut baik usulan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik tersebut. Ia membeberkan contoh nyata di wilayahnya mengenai seorang pengayuh becak yang status ekonominya mendadak melonjak ke Desil 9, sehingga mengancam kelangsungan bantuan pendidikan anaknya sebelum akhirnya dikoreksi kembali oleh BPS ke Desil 3.
Adanya kesalahan klasifikasi tingkat ekonomi warga di daerah membuktikan bahwa pemutakhiran informasi penerima manfaat memerlukan pendekatan yang lebih dinamis dan adaptif.
“Kasus tersebut menunjukkan pentingnya fleksibilitas data,” tutur Triyono.
Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS RI Ateng Hartono menjelaskan pihak BPS terus menyempurnakan pengelolaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengintegrasikan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), DTKS, dan Dukcapil.
Pihak otoritas statistik menyetujui usulan penguatan regulasi serta penyediaan tenaga verifikator tetap di tingkat desa guna meminimalisasi kesalahan pendataan.
“BPS juga mendukung revisi UU Statistik untuk memperkuat Sistem Statistik Nasional, termasuk menyetujui gagasan penempatan petugas statistik lapangan permanen hingga tingkat desa untuk menjamin akurasi data,” katanya.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis
