GUNUNGKIDUL, Lingkar.news – Sejumlah baliho milik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terpasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta ditertibkan.
Kasatpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan izin reklame, bahwa pemasangan baliho atau reklame yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dapat ditertibkan.
“Penertiban reklame atau baliho merupakan kegiatan rutin mengacu pada perda yang berlaku. Perda tersebut memuat larangan pemasangan reklame atau baliho pada tempat-tempat tertentu,” kata Edy, Senin 6 Mei 2024.
Ia mengatakan lokasi penertiban reklame atau baliho yang terpasang di pohon, lampu, dan fasilitas umum.
Beberapa baliho dan reklame yang ditertibkan, terdapat baliho perseorangan yang dimungkinkan menjadi salah satu calon untuk Pilkada 2024 Gunungkidul nanti. Namun, menurutnya selama melanggar aturan yang berlaku, pihaknya bakal melakukan penindakan.
“Apapun itu yang melanggar aturan pasti kami tindak, baik iklan ataupun baliho kandidat calon kepala daerah nanti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha mengatakan, pihaknya tidak mengetahui mengenai pencopotan baliho-baliho calon kandidat kepala daerah tersebut.
“Nanti ada tahapan pemasangan alat peraga kampanye. Pencopotan baliho saat ini murni dari Satpol PP dalam menegakkan aturan yang berlaku,” kata Andang.
Menurutnya, pihaknya belum bisa menentukan mengenai baliho-baliho tersebut memuat unsur kampanye atau tidak.
“Nanti kami dapat menyimpulkan ketika yang bersangkutan sudah resmi menjadi calon, kalau sekarang masih kewenangan Satpol PP,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)