Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo

Mantan Bupati Sleman Ditahan terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

YOGYAKARTA, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah sektor pariwisata tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.

“Terhadap tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan,” ujar Herwatan dalam keterangannya di Yogyakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Herwatan menjelaskan, langkah itu diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat tersangka.

Selain itu, penahanan dilakukan karena memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP, yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Ia menambahkan, ancaman hukuman yang dihadapi SP juga menjadi pertimbangan penyidik.

Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, sesuai ketentuan undang-undang.

Sebelum penahanan dilakukan, Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka tertanggal 30 September 2025.

Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021 itu diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Sri Purnomo dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid