SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Tim Verifikasi Kalurahan Sumberrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, menggelar agenda strategis pencermatan usulan kegiatan pembangunan untuk Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan tahun 2027 pada Selasa (2/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kalurahan Sumberrejo ini bertujuan untuk memastikan seluruh aspirasi masyarakat yang masuk telah memenuhi kriteria teknis, kelayakan anggaran, serta kepatuhan regulasi sebelum ditetapkan dalam dokumen perencanaan desa.
Agenda yang berlangsung selama tujuh jam tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Sumberrejo, Anjar Purwanto, bersama Carik, serta jajaran Kepala Seksi (Kasie) dan Kepala Urusan (Kaur) selaku Kepala Tim Kegiatan (KTK). Fokus utama verifikasi meliputi analisis kelayakan teknis, kesesuaian lokasi, taksiran Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga kepastian status lahan agar program yang dijalankan nantinya tidak berbenturan dengan aturan hukum maupun kewenangan pemerintah di atasnya.
Lurah Sumberrejo, Anjar Purwanto, menegaskan bahwa proses verifikasi ini merupakan benteng krusial dalam menjaga kualitas pembangunan di wilayahnya. Menurutnya, ketelitian dalam tahap perencanaan adalah kunci untuk menghindari kendala saat eksekusi di lapangan.
“Tim Verifikasi adalah benteng utama kelayakan pembangunan di Sumberrejo. Kami tidak ingin usulan kegiatan yang masuk hanya bagus di atas kertas, tetapi justru bermasalah saat eksekusi di lapangan. Melalui pencermatan yang detail dan objektif bersama Carik, Kasie, dan Kaur hari ini, kita memastikan setiap usulan kegiatan yang lolos ke RKP Kalurahan memenuhi kriteria teknis, bermanfaat nyata bagi warga, serta aman secara hukum dan administrasi,” ujar Anjar.
Proses ini dilakukan dengan merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, hingga Peraturan Bupati Sleman Nomor 22 Tahun 2021. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi instrumen penting agar pembangunan selaras dengan prioritas daerah, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem dan pencapaian SDGs Desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari siklus tahunan pembangunan di Kabupaten Sleman, di mana bulan September menjadi periode krusial untuk memfinalisasi rancangan RKP Kalurahan. Usulan yang telah lolos verifikasi nantinya akan disusun ke dalam Rancangan RKP Kalurahan Tahun 2027, untuk kemudian disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) dan ditetapkan melalui Peraturan Kalurahan (Perkal) paling lambat akhir September 2026.
Penulis : Puji Supriyanto / Pendamping Lokal Desa – Lokasi : (Desa Sumberrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman)
