BANTUL, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Kalurahan Palbapang, Kabupaten Bantul, secara resmi menunjuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pelaksana penyediaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi warga kurang mampu.
Program ini didanai melalui Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Pedukuhan (PPBMP) dengan total bantuan sebesar Rp200.000 per penerima manfaat untuk 83 warga yang tersebar di wilayah tersebut.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Lurah Palbapang, H. Sukirman, SH, didampingi Ulu-ulu Kalurahan, Purwanto, pada Selasa (20/10/2026).
Program ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 33 Tahun 2025, di mana setiap pedukuhan mendapatkan alokasi dana bantuan sebesar Rp50 juta yang diusulkan melalui musyawarah pedukuhan dengan kuota minimal dua penerima manfaat per wilayah.
H. Sukirman menjelaskan bahwa pelibatan BUMDes dalam penyaluran bantuan ini merupakan langkah strategis pemerintah desa untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal sekaligus memastikan distribusi bantuan tepat sasaran.
“Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), pemerintah desa mendorong BUMDes berkolaborasi dalam penyediaan BPNT PPBMP ini,” ujar Sukirman saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran BUMDes sebagai pilar ekonomi desa yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam mendukung program pemberdayaan masyarakat.
Dengan mekanisme penyaluran melalui BUMDes, diharapkan perputaran ekonomi tetap berada di lingkungan desa sehingga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga setempat.
Penulis : Riyaningsih / TAPM Kabupaten – Lokasi : (Desa Palbapang, Bantul)
