unnamed file 67 750x536 1

Pemkab Bantul Minta Nama 1.711 KPM Diduga Terlibat Judi Online

Bantul (LINGKAR.NEWS) – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi DIY. Surat tersebut berisi permintaan data rinci atau “by name” terkait 1.711 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) asal Bantul yang diduga terindikasi terlibat judi online (judol).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Bantul, Tri Galih Prasetya, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas Sosial DIY, ada sekitar 7.001 KPM yang dihentikan pemberian bansosnya karena terindikasi terlibat judol. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.711 KPM di antaranya berasal dari Bantul.

“Memang dari jumlah itu kami belum punya data ‘by name’-nya. Kemarin kami sudah bersurat ke Gubernur DIY melalui Pak Bupati untuk mendapatkan ‘by name’ dari data 1.711 KPM itu. Sampai saat ini, kami masih nunggu balasan dari Gubernur,” kata Tri Galih di Bantul pada Jumat (07/12/2025).

Menurut Tri Galih, upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk menindaklanjuti wilayah mana saja yang terdampak pemutusan bansos. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mempersiapkan penanganan bilamana ada penerima KPM yang mengadu ke Dinas Sosial Bantul.

“Untuk data judol ini kami dapatkan dari penyandingan antara Kementerian Sosial dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Jadi, terdeteksi secara sistem, bukan kami dari Pemkab Bantul yang mengurangi, tetapi itu terindikasi dari pusat,” terangnya.

Tri Galih juga mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir, banyak KPM di Bantul mulai mengeluh ke Dinas Sosial karena tidak lagi mendapat bansos dari pemerintah pusat. Mereka diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan terindikasi terlibat judi online.

“Saat kami cek di aplikasi, ternyata betul nama yang melapor itu tidak mendapatkan bansos, karena terindikasi penggunaan dana bansos tidak sesuai peruntukannya, salah satunya kemungkinan untuk judol,” ujarnya.

Meskipun demikian, Tri Galih mencatat bahwa dari sekitar 20 KPM yang dihentikan bansosnya, rata-rata merasa dan mengaku tidak terlibat judol. Bahkan, beberapa KPM yang diputus bantuannya berasal dari kalangan usia lanjut dan tidak memiliki atau menggunakan ponsel pintar.

“Jadi yang seperti itu kami bantu. Kami ada pendamping sosial di wilayah mulai dari kelurahan maupun kecamatan, pendamping melakukan pendampingan kepada KPM yang diduga terlibat kasus ini untuk membuatkan berita acara,” pungkas Tri Galih. (anta/red)