SLEMAN, LINGKAR.NEWS – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Keputusan Gubernur terkait Pemanfaatan Tanah Kalurahan Trihanggo di Kantor Dispetaru DIY, Rabu (8/10). Pertemuan strategis ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset tanah desa di wilayah Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman.
Rapat yang melibatkan Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kalurahan Trihanggo, serta instansi terkait tersebut membahas secara mendalam rencana pemanfaatan tanah kalurahan dengan menitikberatkan pada aspek regulasi, tata ruang, dan administrasi pertanahan. Koordinasi ini krusial guna menyamakan persepsi antar-pemangku kepentingan agar seluruh proses pemanfaatan lahan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah kalurahan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” demikian ditegaskan dalam forum rapat koordinasi tersebut.
Melalui sinergi yang terbangun, Pemerintah Daerah DIY berharap penyelarasan langkah tindak lanjut dalam proses pembahasan Keputusan Gubernur ini dapat berjalan optimal. Kebijakan tersebut nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kalurahan Trihanggo, tetapi juga mampu mendatangkan kemaslahatan serta manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas.
Penulis : Yoseph Setyawan / Pendamping Lokal Desa (PLD) Kapanewon Gamping – Lokasi : (Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY)
